Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

Danres Saragih - Selasa, 18 November 2025 20:10 WIB
508 view
Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice
Foto: SNN/Danres Saragih
Konferensi pres perkembangan program hasil terbaik cepat program perlindungan rakyat melalui restorative justice, di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Pemprov Sumut melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ). Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan itu bertujuan memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar, pada konferensi pers yang difasilitasi Diskominfo Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Konpres tersebut bertema "Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut".

"Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut," ucapnya.

Baca Juga:
Untuk melaksanakan program PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, kata Aprilla, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut. Pertama adalah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua itu salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.

Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Misalnya, masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
#2019PrabowoPresiden Resmi Terdaftar di Kemenkumham
DPRDSU: Kemenkumham Harus Segera Revitalisasi Lapas dan Rutan,
Praktisi Hukum Minta Kakanwil Kemenkumham Sumut Turun Tangan
Kalapas Tanjunggusta Medan Dipromosikan Jadi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel
FKI 1: Pernyataan Kemenkumham Sumut Soal Pembunuh Petugas Pajak Mengambil Pasir ke Pantai Tidak Masuk Akal
Praktisi Hukum Minta Kemenkumham Sumut Tindak Anggotanya yang Menyalahi Prosedur
komentar
beritaTerbaru