Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice

Danres Saragih - Selasa, 18 November 2025 20:10 WIB
509 view
Pemprov Sumut Kolaborasi dengan Kemenkumham Bentuk 5.700 Posbankum lewat PHTC Restorative Justice
Foto: SNN/Danres Saragih
Konferensi pres perkembangan program hasil terbaik cepat program perlindungan rakyat melalui restorative justice, di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

"Mekanisme keempat baru saja kita laksanakan yakni MoU dengan Kejati Sumut tentang Pidana Kerja Sosial yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama Pemkab dan Pemko. Untuk program Biro Hukum sudah kami tangani 22 organisasi bantuan hukum sebagai lembaga bantuan hukum. Dua bulan lalu masih 8 bantuan hukum," katanya.

Aprilla berharap program PHTC melalui Restorative Justice Gubernur Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumut Surya dapat meningkatkan rasa keadilan di masyarakat. Dengan melakukan pendekatan keadilaan restorative, masyarakat akan lebih merasa bahwa sistem hukum berpihak pada keseimbangan dan kemanusiaan. Kemudian, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam penyelesaian konflik dan menekan praktik pungli. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
#2019PrabowoPresiden Resmi Terdaftar di Kemenkumham
DPRDSU: Kemenkumham Harus Segera Revitalisasi Lapas dan Rutan,
Praktisi Hukum Minta Kakanwil Kemenkumham Sumut Turun Tangan
Kalapas Tanjunggusta Medan Dipromosikan Jadi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalsel
FKI 1: Pernyataan Kemenkumham Sumut Soal Pembunuh Petugas Pajak Mengambil Pasir ke Pantai Tidak Masuk Akal
Praktisi Hukum Minta Kemenkumham Sumut Tindak Anggotanya yang Menyalahi Prosedur
komentar
beritaTerbaru