Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Wali Kota Medan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Desra A Gurusinga - Selasa, 18 November 2025 21:46 WIB
404 view
Wali Kota Medan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial
Foto Dok/Humas
MoU : Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kajari Medan Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan MoU di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Medan (harianSIB.com)

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah Sumut.

Penandatanganan kerjasama ini disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Selain Pemko Medan, penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.

Perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ini merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Baca Juga:
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Sebab, pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ucapnya.

Ditegaskan Undang Mugopal bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023. Selain sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.

"Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," sebutnya.

Sebelumnya Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Wali Kota Medan Rico Waas menyambut baik program pidana sosial ini. Kesepakatan ini menjadi langkah konstruktif dalam penerapan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, bukan sekedar hukuman.

"Pidana kerja sosial memiliki prinsip utama yaitu tidak bersifat komersial, disesuaikan dengan profil pelaku, tidak mengganggu mata pencaharian utama, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Rico Waas.

Diharapkan, sistem ini dapat menjadi bentuk simbiosis mutualisme antara pelaku dan lingkungan sosial, sehingga mampu menciptakan perubahan perilaku sekaligus kontribusi positif.

"Semoga kebijakan ini dapat menjadi inovasi penegakan hukum yang lebih progresif, adil dan berkesinambungan demi kebaikan bersama," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
Wakil Wali Kota Medan Tinjau Terminal Amplas
Wali Kota Medan dan Kapoldasu Raih Gelar Magister Hukum di Medan
Pemkab Deliserdang dan Badan Ekonomi Kreatif di Bali Teken MoU di Bali
Wakil Wali Kota Medan Lepas 800 Lebih Peserta Jalan Santai
komentar
beritaTerbaru