Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Kejatisu dan Pemprovsu Teken MoU Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 07:48 WIB
368 view
Kejatisu dan Pemprovsu Teken MoU Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana
Dok. Juitasinuhaji/Detik.com
Penandatanganan MoU/PKS antara Kejatisu dengan Pemprovsu soal pidana sosial di Aula Raja Inal Siregar, Medan (18/11/2025)

Medan (harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Perjanjian itu tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku pidana.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution menjelaskan, program pidana sosial sejalan dengan rencana jangka menengah dan jangka panjang miliknya.

"Kami menyambut baik program pidana sosial ini dan memang sudah kami tunggu-tunggu implementasinya di Sumatera Utara. Ini akan menjadi program kolaborasi yang sangat baik," ucap Boby di Aula Raja Inar Siregar Medan, Selasa (18/11/2025) seperti dikutip dari detikSumut

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menuturkan program pidana sosial akan mendorong pembinaan narapidana menjadi lebih fokus.

Baca Juga:
"Dengan program pidana sosial, kapasitas lembaga pemasyarakatan akan lebih terjaga. Hal tersebut karena tidak semua narapidana harus menjalani pidana penjara," tegasnya.

Melalui pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu Geledah Kantor Inalum atas Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Kejatisu Geledah Kantor Inalum, Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium
Kejatisu Geledah Disdikbud dan BKPAD Tebingtinggi, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan PTI Rp14 Miliar
AMPD Sumut Demo di Kejatisu, Tuntut Pencopotan 42 SK PPPK Labura yang Cacat Administrasi
Dua Kelompok Demo di Kejatisu, Terkait APBDes Desa di Labura dan Kasus Smart Board di Langkat
Gelar Pertandingan Persahabatan di Lapangan SUSU, Kejatisu dan Tim Pemred Media Skor 4-0
komentar
beritaTerbaru