Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Kasus Dana BOS Rp885 Juta, Mantan Kepala SMAN 19 Medan Duduk di Kursi Terdakwa

Redaksi - Kamis, 20 November 2025 09:55 WIB
315 view
Kasus Dana BOS Rp885 Juta, Mantan Kepala SMAN 19 Medan Duduk di Kursi Terdakwa
Ist/SNN
Mantan Kepala SMA 19 Medan Renata Nasution.

Medan(harianSIB.com)

Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan. Ia dituduh melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 885.803.648 atau Rp 885 juta lebih," ucap JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025), dikutip dari detiksumut.

JPU Frisillia dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Renata selaku Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan, yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.

Baca Juga:
"Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," imbuhnya.

JPU Frisillia menjelaskan, modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala SD dan SMP di Simalungun Diingatkan Tertib Membuat Laporan Penggunaan Dana BOS
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
APBD 2019 Deliserdang Rp 3,914 Triliun, Dana BOS Bergeser Jadi Belanja Tidak Langsung
Penanganan Kasus Dana BOS SMKN 1 Mandrehe Atensi Polres Nias
Polsek Kutalimbaru Serahkan Tersangka KDRT ke JPU Pancurbatu
Rp33 Juta Dana BOS Raib dari Jok Sepedamotor
komentar
beritaTerbaru