Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Kasus Dana BOS Rp885 Juta, Mantan Kepala SMAN 19 Medan Duduk di Kursi Terdakwa

Redaksi - Kamis, 20 November 2025 09:55 WIB
316 view
Kasus Dana BOS Rp885 Juta, Mantan Kepala SMAN 19 Medan Duduk di Kursi Terdakwa
Ist/SNN
Mantan Kepala SMA 19 Medan Renata Nasution.

Terdakwa Renata juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sebab itu, mereka dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.

"Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terangnya.

Setelah mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua M. Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum dan menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (25/11), dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum para terdakwa," tangkasnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala SD dan SMP di Simalungun Diingatkan Tertib Membuat Laporan Penggunaan Dana BOS
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
APBD 2019 Deliserdang Rp 3,914 Triliun, Dana BOS Bergeser Jadi Belanja Tidak Langsung
Penanganan Kasus Dana BOS SMKN 1 Mandrehe Atensi Polres Nias
Polsek Kutalimbaru Serahkan Tersangka KDRT ke JPU Pancurbatu
Rp33 Juta Dana BOS Raib dari Jok Sepedamotor
komentar
beritaTerbaru