Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

Rido Sitompul - Jumat, 21 November 2025 18:16 WIB
901 view
Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas
Foto harianSIB.com/Rido
M Ridwan saat bersaksi di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Medan (harianSIB.com)

Suasana sidang kasus korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2023 memanas setelah majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunthe.

Perintah tegas itu disampaikan karena Ridwan dinilai memberikan keterangan yang berbelit dan tidak jujur, Kamis (20/11/2025) sore.

Dalam persidangan, Hakim Ketua As'ad Rahim menunjukkan sikap tegas saat Ridwan yang disebut sebagai pemilik kegiatan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa diduga berupaya menutupi perannya dalam proyek tersebut.

"Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka," ujar hakim menegur JPU agar memeriksa kembali BAP terkait peran Ridwan.

JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fazarsyah Putra alias Abe, yang menyebutkan bahwa sejumlah uang diberikan kepada beberapa pihak atas persetujuan Ridwan.

Mendengar hal itu, hakim kembali menegaskan agar JPU melakukan penyelidikan terhadap saksi.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru