Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

Rido Sitompul - Jumat, 21 November 2025 18:16 WIB
902 view
Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas
Foto harianSIB.com/Rido
M Ridwan saat bersaksi di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini," tegasnya.

Dalam keterangannya, Ridwan membantah bahwa uang Rp500 juta yang diterimanya dari Abe merupakan fee proyek. Ia mengklaim uang tersebut hanyalah pinjaman pribadi.

"Saya meminjam uang sebesar Rp500 juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu dari mana asalnya. Saat itu saya sedang butuh. Saya dan Abe sudah lama berteman," ungkapnya.

Namun majelis hakim menilai pernyataan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena ketidakkonsistenan tersebut, hakim memerintahkan JPU untuk mendalami lebih jauh keterangan Ridwan.

Sementara itu, terdakwa Abe tetap pada keterangannya bahwa ia telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan dengan total sekitar Rp1 miliar.

Perbedaan keterangan kedua pihak semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana tidak sah dalam pelaksanaan proyek renovasi Puskesmas tersebut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru