Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Maret 2026

Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas

Rido Sitompul - Jumat, 21 November 2025 18:16 WIB
905 view
Hakim Perintahkan Jaksa Selidiki Saksi, Sidang Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu Memanas
Foto harianSIB.com/Rido
M Ridwan saat bersaksi di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Untuk diketahui dalam kasus korupsi renovasi Puskesmas Labuhanbatu ini menjerat tujuh terdakwa yang telah mulai disidangkan sejak 26 September 2025 di Pengadilan Tipikor Medan. Mereka adalah Mahrani mantan Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu merangkap PPK, Yusrial Suprianto Pasaribu mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra pemodal dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Purnomo Siregar Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra Wakil Direktur CV Perdana dan Fazarsyah Putra alias Abe, pelaksana CV Tri Rahayu.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pihak dan berkaitan dengan anggaran pembangunan fasilitas kesehatan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru