Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim

Tumpal Manik - Kamis, 27 November 2025 23:50 WIB
637 view
Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim
Foto:Dok/Ari
TINJAU: Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH meninjau lokasi lahan kliennya di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, Rabu (26/11/2025) sore

"Tidak ada keberatan dari Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang tekait mekanisme pelaksanaan sidang lapangan nantinya," jelasnya sembari mengatakan kuasa hukum PT UG, Simson Sembiring, SH hanya meminta kepada hakim untuk membatasi pihak yang ikut serta nantinya meninjau lokasi yang juga diamini kuasa hukum ATR/BPN Deliserdang, Pardan Nurhadist Hasibuan.

Lanjutnya, hakim ketua, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi lewat surat dengan Kepala Desa Patumbak Kampung untuk menjadi saksi sidang lapangan tersebut.

"Kita nantinya akan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Kepala Desa Patumbak Kampung menyelaraskan sikap untuk pelaksanaannya," ungkap Alimusa.

Ia juga menyebut pihaknya meminta waktu kepada hakim untuk mempersiapkan bukti tambahan.

"Tadinya kita akan berikan 1 bukti tambahan, namun melihat dinamika sidang tadi kita akan ajukan 3 bukti tambahan," katanya.

Menurut Alimusa, ketiga bukti tambahan tersebut berupa surat rekomendasi hasil RDP DPRD Deliserdang, surat kuasa pengantar penyerahan bukti dari ATR/BPN yang diragukan pihaknya serta bukti foto lahan Herlina Br Sinuhaji yang telah ditembok dan dibangun pihak lain.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro
PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi
Bahaya Main Hakim Sendiri
Kiamat Minta BPN Labuhanbatu Jangan Keluarkan Sertipikat Tanah Tumpang Tindih
komentar
beritaTerbaru