Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim

Tumpal Manik - Kamis, 27 November 2025 23:50 WIB
634 view
Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim
Foto:Dok/Ari
TINJAU: Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH meninjau lokasi lahan kliennya di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung, Rabu (26/11/2025) sore

Medan (harianSIB.com)

Sidang lapangan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji akan dilaksanakan besok, Jumat (28/11/2025) di PT Universal Gloves (UG) di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH di Medan, Kamis (27/11/2025) di Medan.

"Kami telah meninjau lokasi PT UG Rabu (26/11/2025) sore. Kami siap, hakim ketua telah menjelaskan mekanismenya saat sidang lanjutan siang tadi terkait pelaksanaan sidang lapangan di lokasi PT UG," ujarnya.

Baca Juga:
Disebutnya, pada sidang yang dipimpin M

majelis hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota. T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH menjelaskan dan meminta kepada para pihak agar menjaga keamanan serta kenyamanan saat pelaksanaan sidang lapangan.

"Tidak ada keberatan dari Tergugat I, PT UG dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang tekait mekanisme pelaksanaan sidang lapangan nantinya," jelasnya sembari mengatakan kuasa hukum PT UG, Simson Sembiring, SH hanya meminta kepada hakim untuk membatasi pihak yang ikut serta nantinya meninjau lokasi yang juga diamini kuasa hukum ATR/BPN Deliserdang, Pardan Nurhadist Hasibuan.

Lanjutnya, hakim ketua, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi lewat surat dengan Kepala Desa Patumbak Kampung untuk menjadi saksi sidang lapangan tersebut.

"Kita nantinya akan berkumpul terlebih dahulu di Kantor Kepala Desa Patumbak Kampung menyelaraskan sikap untuk pelaksanaannya," ungkap Alimusa.

Ia juga menyebut pihaknya meminta waktu kepada hakim untuk mempersiapkan bukti tambahan.

"Tadinya kita akan berikan 1 bukti tambahan, namun melihat dinamika sidang tadi kita akan ajukan 3 bukti tambahan," katanya.

Menurut Alimusa, ketiga bukti tambahan tersebut berupa surat rekomendasi hasil RDP DPRD Deliserdang, surat kuasa pengantar penyerahan bukti dari ATR/BPN yang diragukan pihaknya serta bukti foto lahan Herlina Br Sinuhaji yang telah ditembok dan dibangun pihak lain.

"Ketiga bukti itu akan kita beri nantinya kepada hakim bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya.

Kuasa Hukum PT UG, Simson Sembiring saat dihubungi untuk menanyakan persiapan pelaksanaan sidang lapangan itu, tidak menjawab dan dikirimi pesan Whatsapp hanya dibaca namun tidak membalas.

Pun demikian Kepala Desa Patumbak Kampung, Ahmad Arifin yang ditanya terkait sudah diterimanya surat pemberitahuan akan diadakan sidang lapangan lewat pesan Whatsapp memilih diam.

Sementara, Kanit Intel Polsek Patumbak, Iptu Tomo yang dikonfirmasi terkait akan adanya sidang lapangan tersebut mengatakan akan dicek.

"Saya cek dulu ya. Terimakasih atas infonya," tandasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Di Depan Hakim, Lucas Bantah Larikan Eddy Sindoro
PT Tunjuk 3 Hakim Senior Tangani Kasus Tamin Sukardi
Bahaya Main Hakim Sendiri
Kiamat Minta BPN Labuhanbatu Jangan Keluarkan Sertipikat Tanah Tumpang Tindih
komentar
beritaTerbaru