Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

IAW Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek PIR-Trans di Ujung Batu

Donna Hutagalung - Senin, 01 Desember 2025 12:45 WIB
436 view
IAW Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek PIR-Trans di Ujung Batu
Foto: harianSIB.com/Dok
Iskandar Sitorus

Medan(harianSIB.com)

Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti dugaan pelanggaran dalam proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR-Trans), di Ujung Batu, Tapanuli Selatan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut proyek yang dimulai tahun 1996 itu menyisakan konflik berkepanjangan dan kehilangan hak atas lahan bagi ratusan transmigran.

Iskandar memaparkan, pemerintah pada 1996 memberikan izin kepada perusahaan melalui Keputusan Menteri Transmigrasi KEP.07/MEN/1996 untuk mengelola total lahan 16.500 hektare.

"Rincian pembagian lahan tersebut meliputi 3.000 hektare untuk kebun inti perusahaan, 12.000 hektare kebun plasma warga, 1.000 hektare pemukiman, serta 500 hektare fasilitas umum bagi 4.000 kepala keluarga transmigran," jelasnya melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com, Senin (1/12/2025).

Baca Juga:
Dikatakannya, perusahaan juga diwajibkan membangun plasma, membina KUD, menempatkan transmigran, serta menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan.

Namun, lanjutnya, kewajiban tersebut tidak dijalankan sesuai aturan. Tanda adanya potensi masalah disebut telah muncul sejak tahun pertama pelaksanaan, termasuk penguasaan KUD oleh investor, peminjaman sertifikat tanah transmigran sebagai agunan bank, serta ketiadaan koordinasi antarlembaga.

IAW mencatat perubahan signifikan terjadi pada tahun 2000–2001, ketika lahan plasma yang seharusnya 3 hektare per kepala keluarga berkurang menjadi 2 hektare. Pengurangan tersebut diklaim dilakukan melalui keputusan tingkat daerah dan kementerian, dengan alasan keterbatasan lahan.

Sementara itu, luas lahan inti perusahaan tetap 3.000 hektare, meski skema PIR-Trans mengatur bahwa lahan inti tidak boleh melebihi 20 persen dari total lahan, atau sekitar 600 hektare.

Dalam hasil penelusuran dokumen yang diklaim dimiliki IAW, kebun plasma yang direncanakan seluas 12.000 hektare tidak sepenuhnya terbangun, sementara lahan inti justru melampaui ketentuan. IAW juga melaporkan adanya penguasaan tambahan 412 hektare yang tidak dikembalikan kepada transmigran.

"Dugaan pelanggaran juga terjadi dalam hal kepesertaan transmigran. Dari 200 keluarga yang dinyatakan sah sebagai peserta, hanya 12 keluarga yang memperoleh kembali hak atas tanahnya, sementara 188 keluarga lainnya masih kehilangan hak hingga saat ini," ungkapnya.

IAW menilai hal ini bertentangan dengan Permen 49/1990 yang mengatur tentang penetapan peserta dan keabsahan kepemilikan sertifikat.

Atas temuan tersebut, IAW merekomendasikan pemerintah melakukan audit komprehensif dengan melibatkan sejumlah kementerian dan aparat penegak hukum. Audit diminta mencakup evaluasi realisasi lahan inti dan plasma, penggunaan sertifikat agunan, validasi kepesertaan, serta pemeriksaan penguasaan 412 hektare lahan tambahan.

IAW juga mendorong pembekuan izin serta status quo terhadap lahan yang disengketakan hingga proses verifikasi selesai. Restitusi kepada 188 kepala keluarga transmigran diminta dilakukan berdasarkan dasar hukum yang berlaku, termasuk SK Menteri 1996 dan kepemilikan sertifikat hak milik.

IAW menegaskan, kasus ini tidak sekadar persoalan lokal, tetapi mencerminkan lemahnya pengawasan negara dalam proyek PIR-Trans dan berpotensi menjadi preseden penyimpangan pada kemitraan serupa di wilayah lain. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masakan Sinyar-nyar Sipirok Kuliner Favorit di Tapanuli Selatan
Selain Jawa, Ada Adat Tapanuli Selatan di Pernikahan Kahiyang-Bobby
Pawai Takbir dan Sholat Idul Adha Aman, Dandim 0209/LB Apresiasi Masyarakat Labuhanbatu Raya
DPRD Tapsel Apresiasi BUMD Tapanuli Selatan Kembangkan Pasar Tradisional
Pengelolaan PDAM Unit Sipirok Tapanuli Selatan Sebaiknya Ditingkatkan
Listrik Padam, Ratusan Warga Ujung Batu Riau Rusak Kantor PLN
komentar
beritaTerbaru