Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM Terkait Kasus Korupsi MFF 2024

Rido Sitompul - Senin, 01 Desember 2025 17:05 WIB
345 view
Kejari Medan Tahan Kabid Koperasi dan UKM Terkait Kasus Korupsi MFF 2024
(Foto: harianSIB.com/Rido)
Tersangka Ahmad Syarif saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di Rutan Kelas I Medan, Senin (1/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang digelar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Tersangka yang ditahan adalah AS alias Ahmad Syarif, Kabid Koperasi dan UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Pidsus Kejari Medan M Ali Rizza didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Ahmad Syarif selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan.

"Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024," ujar Ali Rizza, Senin (1/12/2025).

Dengan penahanan AS, total empat tersangka kini telah diamankan penyidik. Tiga tersangka sebelumnya adalah Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag dan Pengguna Anggaran (PA), MH Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan, serta Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini menjabat Kadishub Medan.

Baca Juga:
Ahmad Syarif diduga berperan melakukan perubahan kualifikasi teknis, mengarahkan kegiatan kepada pihak tertentu, dan membiarkan terjadinya pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme. Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar juga ditemukan menyisakan pembayaran yang tidak disalurkan kepada pihak berhak.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan. Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu dan Kejari Medan Gelar Bazar dan Pasar Murah
Jelang Akhir Tahun, Kasi Pidum Kejari Medan Evaluasi Pengamanan Tahanan di Pengadilan
IAD Kejari Medan dan Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dan Payudara
Kasi Pidum Kejari Medan: Siwaji Raja Masih Ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan
Penganiaya Karyawan Kuna Dilimpahkan ke Kejari Medan
DPO Seumur Hidup Belum Tertangkap, Ketua DPD Granat Sumut Pertanyakan Kinerja Kejari Medan
komentar
beritaTerbaru