Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Terbukti Suap Topan Ginting Cs, Akhirun dan Rayhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Senin, 01 Desember 2025 19:15 WIB
254 view
Terbukti Suap Topan Ginting Cs, Akhirun dan Rayhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Rido
Direktur Utama PT DNG Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi, mendengar putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dipimpin Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap kedua terdakwa. Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kirun bersedia menjadi justice collaborator (JC), serta Rayhan yang masih berstatus mahasiswa.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menentukan sikap.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Proyek Jalan, Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara
KPK Tahan Aseng Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
KPK Periksa 2 Anggota DPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Maluku
komentar
beritaTerbaru