Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 03 Desember 2025

Terbukti Suap Topan Ginting Cs, Akhirun dan Rayhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Senin, 01 Desember 2025 19:15 WIB
253 view
Terbukti Suap Topan Ginting Cs, Akhirun dan Rayhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Rido
Direktur Utama PT DNG Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi, mendengar putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dipimpin Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap kedua terdakwa. Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, majelis meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:
Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kirun bersedia menjadi justice collaborator (JC), serta Rayhan yang masih berstatus mahasiswa.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menentukan sikap.

"Para pihak dipersilakan menyatakan menerima atau mengajukan banding dalam waktu tujuh hari," ujar hakim Khamozaro.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, Eko Putra Prayitno, yang menuntut Kirun dihukum 3 tahun penjara dan Rayhan 2,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, yaitu Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto. Total aliran dana suap mencapai miliaran rupiah.

Uang tersebut diberikan untuk mengatur pemenangan PT DNG dalam proses lelang metode e-Katalog di Dinas PUPR Sumut. Suap tersebut bertujuan agar PT DNG memperoleh sejumlah paket pekerjaan.

Dalam dakwaan disebutkan, Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar serta proyek Ruas Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp69,8 miliar, meski dokumen perencanaan belum rampung. Rayhan kemudian menyerahkan uang suap sesuai perintah Kirun sebagai bagian dari pengaturan proyek tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Proyek Jalan, Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara
KPK Tahan Aseng Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
KPK Periksa 2 Anggota DPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Jalan di Maluku
komentar
beritaTerbaru