Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Dua Ahli Pidana Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nenek 70 Tahun dalam Sidang Praperadilan di PN Medan

Rido Sitompul - Senin, 01 Desember 2025 22:57 WIB
658 view
Dua Ahli Pidana Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nenek 70 Tahun dalam Sidang Praperadilan di PN Medan
Foto: harianSIB.com/Rido
Dua ahli pidana, Dr Andi Hakim Lubis dan Dr Khomaini, usai memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Senin (1/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap JHL, seorang nenek berusia 70 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/12/2025).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan JHL untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta nikah di kepolisian.

Kasus bermula dari laporan anak angkatnya, HT, yang menuding JHN memalsukan akta nikah dengan almarhum suaminya, JA. Setelah menerima laporan, penyidik Polrestabes Medan menetapkan JHL sebagai tersangka pada September 2025.

Dalam sidang, kuasa hukum JHL, Eben Haezar Zebua, menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area dan Dr Khomaini dari Fakultas Hukum UPMI Medan.

Baca Juga:

Keduanya mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Ahli pertama, Dr Andi Hakim Lubis, menilai penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen nikah yang disebut dipalsukan, terutama dari pihak yang menerbitkan buku nikah tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Riau
Fraksi PSI DPRD Medan Sesalkan 2 OPD Pemko Tersangka Korupsi
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pria di Teluk Nibung, Sita Barang Bukti Sabu
Polsek Sunggal GSN di Jalan Klambir V, Seorang Pengedar dan 2 Pengguna Diringkus
Seorang Warga Ujung Padang Ditangkap Saat Mau Transaksi Narkotika
PNS yang Ditahan Karena Jadi Tersangka Diberhentikan Sementara
komentar
beritaTerbaru