Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Dua Ahli Pidana Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nenek 70 Tahun dalam Sidang Praperadilan di PN Medan

Rido Sitompul - Senin, 01 Desember 2025 22:57 WIB
662 view
Dua Ahli Pidana Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nenek 70 Tahun dalam Sidang Praperadilan di PN Medan
Foto: harianSIB.com/Rido
Dua ahli pidana, Dr Andi Hakim Lubis dan Dr Khomaini, usai memberikan keterangan di persidangan di PN Medan, Senin (1/12/2025).

"Kalau dikatakan dokumen itu palsu, semestinya dipanggil pihak penerbitnya untuk memastikan mana yang asli. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang tidak hanya cukup secara kuantitas, tetapi juga berkualitas," ujarnya.

Menurut Andi, pemalsuan surat terdiri atas dua bentuk, yakni membuat dokumen baru yang sebelumnya tidak ada, atau mengubah dokumen asli menjadi berbeda. Ia menyebut penyidik belum menjelaskan secara rinci bentuk pemalsuan yang dituduhkan kepada JHL.

Sementara itu, ahli kedua, Dr Khomaini, menyoroti perubahan pasal yang diterapkan penyidik. Dalam laporan awal, JHN dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu (Pasal 242 KUHP). Namun pada tahap penyidikan, JHN justru ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).

"Perubahan pasal tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba. Harus ada gelar perkara, pemeriksaan saksi tambahan, dan tersangka harus diberitahu dengan jelas pasal yang disangkakan," kata Khomaini.

Baca Juga:

Ia juga menilai, janggal karena penyidik tidak memeriksa pihak penerbit buku nikah yang menjadi dasar dugaan pemalsuan.

"Sulit menyatakan surat itu palsu jika pihak yang mengeluarkan surat tidak pernah diperiksa. Seorang penyidik harus objektif," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Riau
Fraksi PSI DPRD Medan Sesalkan 2 OPD Pemko Tersangka Korupsi
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Pria di Teluk Nibung, Sita Barang Bukti Sabu
Polsek Sunggal GSN di Jalan Klambir V, Seorang Pengedar dan 2 Pengguna Diringkus
Seorang Warga Ujung Padang Ditangkap Saat Mau Transaksi Narkotika
PNS yang Ditahan Karena Jadi Tersangka Diberhentikan Sementara
komentar
beritaTerbaru