Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Dua Kali Mangkir Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Faisal Hasrimy Siap Dipanggil Kejari Langkat

Leo Bastari Bukit - Jumat, 05 Desember 2025 16:45 WIB
647 view
Dua Kali Mangkir Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Faisal Hasrimy Siap Dipanggil Kejari Langkat
Foto Dok/Leo Bukit
HM Faisal Hasrimy.

Medan(harianSIB.com)

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy menegaskan kesiapannya memenuhi pemanggilan ketiga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat bantu pendidikan Smartboard yang merugikan negara hingga Rp20 miliar.

Dalam keterangannya, Faisal menepis anggapan bahwa ia menghindari pemeriksaan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia mengaku ketidakhadirannya murni disebabkan kondisi kesehatan dan tugas dinas luar daerah.

"Artinya kita patuh kalau dipanggil. Banyak masyarakat ingin saya diperiksa, itu hal yang wajar. Sebagai warga negara yang baik, saya pasti patuh," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).

Faisal juga menegaskan tidak memiliki alasan lain selain kondisi kesehatan sedang sakit. "Memang benar beberapa hari lalu saya masuk rumah sakit. Kemudian yang kedua itu ada kaitannya dengan bencana. Saya baru pulang dari Tapteng," katanya.

Baca Juga:
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, Rizki Ramdani menyampaikan bahwa penyidik tengah memverifikasi surat keterangan sakit yang diserahkan Faisal saat ketidakhadirannya pada panggilan pertama.

"Surat keterangan sakit telah disampaikan pihak bersangkutan dan sedang dilakukan verifikasi sesuai standar pembuktian administrasi," ujarnya.

Terkait detail penyakit dan lokasi berobat, Rizki menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipublikasikan.

"Itu merupakan informasi medis pribadi yang dilindungi undang-undang. Yang dapat kami sampaikan, penyidik tetap menilai alasan ketidakhadiran secara profesional," jelasnya.

Mengenai isu bahwa Faisal berobat ke luar negeri, Kejari masih melakukan penelusuran. "Informasi tersebut juga masih dalam proses verifikasi. Prinsipnya, penyidik hanya menilai apakah alasan ketidakhadiran dapat dibenarkan secara hukum. Jika diperlukan klarifikasi tambahan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang atau menerapkan langkah hukum sesuai kewenangan KUHAP," ujar Rizki.

Hingga kini, jadwal pemanggilan ketiga masih dalam tahap penentuan. "Penyidik sedang melakukan penjadwalan internal. Waktu pemanggilan akan kami sampaikan bila telah ditetapkan secara resmi," lanjutnya.

Sebelumnya, tuntutan masyarakat agar Kejari Langkat segera memeriksa kembali Faisal semakin meningkat. Tiga hari lalu, aksi demonstrasi digelar di depan kantor Kejari Langkat, meminta agar Mantan Pj Bupati itu dipanggil paksa karena dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui proses pengadaan Smartboard.

Dorongan serupa disampaikan Ketua DPD Cahaya Kemenangan Prabowo (CAKEP) Sumut, sekaligus praktisi hukum, Jauli Manalu. "Dengan ditetapkannya dua tersangka, Kejari Langkat harus memeriksa Faisal Hasrimy. Patut diduga ia turut terlibat, mengingat pengadaan itu berada dalam tanggung jawab pejabat bupati saat itu," ujarnya di Medan, pada 28 November 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, dalam paparan penetapan tersangka sebelumnya menyebutkan bahwa kerugian negara dari pengadaan Smartboard mencapai Rp20 miliar, dan tanggung jawab penggunaan APBD melekat pada pejabat bupati yang menjabat pada periode itu. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Puluhan Rekanan Demo Kejari Langkat
Eksekusi Putusan MA, Kejari Langkat Tangkap Wakil Sekretaris KPN Pelita
M Yusuf, Kasi Intel Kejari Langkat
Eksekusi Putusan MA Terkait Korupsi, Kejari Langkat Tangkap Staf PTPN II
Hindari Kesalahan Juknis DAK, 2 SKPD Koordinasi TP4D Kejari Langkat
Sertijab Kasi Pidum Kejari Langkat
komentar
beritaTerbaru