Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Dari Audit ke Dakwaan: Ujian Prabowo Serentak Menyeret Korporasi, Pejabat dan Mafia Alam Sumatera

Donna Hutagalung - Minggu, 07 Desember 2025 15:50 WIB
180 view
Dari Audit ke Dakwaan: Ujian Prabowo Serentak Menyeret Korporasi, Pejabat dan Mafia Alam Sumatera
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

Medan(harianSIB.com)

Indonesian Audit Watch (IAW) menilai rangkaian banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, sebagai bukti kegagalan sistemik negara dalam pengelolaan lingkungan.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut, ratusan korban jiwa dan jutaan warga yang terdampak merupakan konsekuensi dari pembiaran yang telah diperingatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lebih dari 20 tahun.

Menurut Iskandar, laporan hasil pemeriksaan BPK secara konsisten menemukan persoalan serupa dari tahun ke tahun, di antaranya perencanaan kebencanaan yang lemah, penyimpangan tata ruang, sistem mitigasi yang tidak berjalan optimal, serta pengawasan izin lingkungan yang tidak efektif.

Baca Juga:
Seluruh temuan tersebut tercatat dalam LHP dan IHPS BPK, dan secara hukum dapat menjadi bukti permulaan penyidikan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 serta ditegaskan dalam putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

Dalam konteks bencana di Sumatera, Iskandar menegaskan, temuan BPK mengenai pengelolaan daerah aliran sungai, kehutanan, perizinan, serta mitigasi sudah cukup untuk memulai penyidikan pidana tanpa menunggu laporan masyarakat.

Ia mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan tiga institusi penegak hukum sekaligus. Pertama, Polri untuk menyidik dugaan pidana lingkungan, kehutanan, kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait aktivitas ilegal pembukaan lahan. Kedua, Kejaksaan melalui penyidikan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan dan melalui gugatan pemulihan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Ketiga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri dugaan suap, gratifikasi dan praktik mafia perizinan.

Iskandar juga menyoroti pentingnya alat bukti digital yang direkam warga, seperti foto dan video pembukaan hutan dan aliran lumpur tambang. Bukti tersebut dapat diperkuat dengan citra satelit KLHK dan LAPAN data BMKG, serta data aliran dana dari PPATK untuk membentuk rantai pembuktian menyeluruh.

IAW menilai pejabat pemerintah pusat maupun daerah yang memberikan izin menyimpang, mengabaikan AMDAL, atau tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dijerat pasal penyalahgunaan kewenangan maupun kelalaian yang menyebabkan kematian.

Iskandar menyebut Presiden Prabowo mewarisi kondisi krisis ekologis besar, tumpukan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti, serta harapan besar para korban.

IAW menegaskan, jika Polri, Kejaksaan dan KPK digerakkan secara serentak, maka ini dapat menjadi penegakan hukum lingkungan terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun bila temuan BPK kembali diabaikan, IAW memperingatkan bahwa bencana yang lebih besar sangat mungkin terjadi dalam beberapa tahun mendatang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Simalungun Minta Pemprovsu Benahi Longsor di Raya Simalungun
Dandim Nias Dorong Pasukan Reaksi Cepat Semangat Terus Cari Korban Longsor
Hari Keempat Longsor Gomo, 4 Korban Belum Ditemukan
BMKG Prediksi Hujan Lebat, Longsor akan Landa Pegunungan dan Pantai Barat
Dandim 0212 /TS Pasang Banner Peringatan Banjir dan Longsor
Bupati Nisel Tinjau Longsor Desa Sukamaju Mohili
komentar
beritaTerbaru