Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

APPSI Bantu Ratusan Pedagang, Minta Perlindungan dari Pasal-pasal Pelarangan Penjualan Ranperda KTR yang Tak Adil

Donna Hutagalung - Selasa, 09 Desember 2025 16:53 WIB
217 view
APPSI Bantu Ratusan Pedagang, Minta Perlindungan dari Pasal-pasal Pelarangan Penjualan Ranperda KTR yang Tak Adil
Foto: harianSIB.com/Donna Hutagalung
Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq menyerahkan bantuan kepada perwakilan pedagang korban banjir di Pasar Padang Bulan, Selasa (9/12/2025).

Medan (harianSIB.com)

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPD Kota Medan melakukan kegiatan aksi solidaritas berupa bantuan sembako yang didistribusikan bagi 450 pedagang terdampak banjir di tiga pasar tradisional di Kota Medan. Bantuan disebarkan kepada pedagang di Pasar Sore Padang Bulan, Pasar Jahe Simalingkar dan Pasar Palapa Brayan, Selasa (9/12/2025).

Aksi solidaritas ini juga menegaskan pesan bahwa pedagang pasar saat ini membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

"Kami berharap baik Pemko Medan dan DPRD Kota Medan memberikan perhatian untuk fokus membantu pedagang, bukan dengan merancang regulasi seperti Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang difinalisasi, yangtidak urgen dan justru menindas pedagang," ujar Muhammad Siddiq, Ketua Umum APPSI Kota Medan.

Untuk diketahui, Ranperda KTR yang sedang dibahas di DPRD Kota Medan dikhawatirkan akan menjadi beban bagi pedagang pasar. Terutama menyangkut pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak hingga perluasan kawasan tanpa rokok di tempat umum.

Baca Juga:
"Pasal pelarangan penjualan radius 200 meter, larangan pemajangan, dan bahkan perluasan kawasan tanpa rokok di tempat umum termasuk pasar, sangat memberatkan bagi pedagang. Mustahil bisa diterapkan. Jangan sampai justru larangan-larangan ini membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum di lapangan dan makin menyulitkan pedagangyang sedang kena musibah banjir," papar Siddiq.

Proyeksi APPSI menunjukkan saat ini terdapat 52 unit pasar tradisional di Kota Medan yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar. Dengan rata-rata jumlah pedagang per unit pasar mencapai 350 orang, diperkirakan sekitar 18.000 pedagang pasar akan terdampak secara langsung oleh pasal pelarangan penjualan rokok yang tercantum dalam Ranperda KTR Medan.

"Belasan ribu pedagang bisa jadi korban Ranperda KTR yang tidak adil ini. Kami, pedagang pasar, bukan anti-peraturan. Tapi, sudah jelas, larangan penjualan dalam Ranperda KTR ini bukan hanya membebani tapi juga mengancam turunnya pendapatan pedagang, aktivitas transaksi menyusut, dan makin menindas keberlangsungan edagang pasar itu sendiri. Kami mohon kebijaksanaan pemerintah dan DPRD untuk mencabut pasal yang memberatkan rakyat kecil ini," jelas Siddiq.

Menanggapi keluh kesah pedagang pasar atas larangan penjualan rokok dalam Ranperda KTR Medan, Zulfadli, Plt Dir Ops PUD Pasar Kota Medan menyadari regulasi ini berdampak langsung pada pedagang.

"Larangan penjualan ini sangat menyulitkan. Pedagang dilarang jual rokok, terus mau diganti jual apa? Tidak semudah itu menyuruh pedagang berhenti jual rokok, mengubah barang dagangan. Apalagi, harus diakui,rokok ini membantu perputaran penjualan barang lain. Di situasi ekonomi yang sulit saat ini, pendapatan tak sama, larangan-larangan yang memaksakan, ujung-ujungnya bisa berujung kriminalitas," sebut Zulfadli.

Sebelumnya, dalam konsolidasi internal yang dilaksanakan APPSI Kota Medan, sepakat melahirkan petisi pedagang. Sebagai bentuk aspirasi dan hasil kesepakatan forum, petisi tersebut mencakup: Permohonan realisasi komitmen Wali Kota Kota Medan sesuai Misi Tertib dan Unggul dalam MEDAN BERTUAH yang fokus pada penataan ruang kota dan infrastruktur termasuk pasar tradisional. Kemudian, tuntutan realisasi revitalisasi sarana dan prasarana pasar tradisional. Serta penolakan atas Ranperda KTR Medan yang memuat larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan.

"Menolak Ranperda KTR Kota Medan yang memuat larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan perlindungan yang menyengsarakan dan membebani pedagang. Para pedagang yang saat ini diterjang bencana, jangan dipatahkan daya juang dan upaya nya dengan pelarangan total penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok yang sangat menyulitkan pedagang pasar tradisional," bunyi petisi tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru