Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Desember 2025

Pemko Medan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

Desra A Gurusinga - Jumat, 12 Desember 2025 18:06 WIB
102 view
Pemko Medan Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari
Foto: harianSIB.com/Dok
Kantor Wali Kota Medan

Medan (harianSIB.com)

Pemko Medan memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 14 hari ke depan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/ 10.K tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh harianSIB.com, Jumat (12/12/2025), disebutkan Pemko menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana alam di Kota Medan tahun 2025 selama 14 hari terhitung mulai 12 Desember 2025 sampai dengan 25 Desember 2025.

Masa berlaku perpanjangan status keadaan darurat bencana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan bencana di daerah.

Baca Juga:
Poin ketiga dalam SK itu menyebutkan, segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan itu dibebankan pada P-APBD Kota Medan Tahun 2025 dan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pemko Medan menetapkan status tanggap darurat bencana alam di Medan mulai 27 November hingga 11 Desember 2025. Status itu ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
10 Reklame Bermasalah Kembali Ditumbangkan Tim Gabungan Pemko Medan
Tim Gabungan Pemko Medan ‟Tebas‟ 6 Reklame Bermasalah
Muslimah Rabu Biru Sumut Kumpulkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Madina
800 Petugas Gereja Katolik Beroleh Honor dari Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru