Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Tol KUTEPAT Segmen Sinaksak–Simpang Panei Difungsionalkan Selama Nataru 2025/2026, Gratis Tarif

Donna Hutagalung - Sabtu, 13 Desember 2025 10:45 WIB
397 view
Tol KUTEPAT Segmen Sinaksak–Simpang Panei Difungsionalkan Selama Nataru 2025/2026, Gratis Tarif
Foto: Dok/Hamawas
Gerbang Tol Sinaksak

Sumut(harianSIB.com)

Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional sebagian ruas Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (KUTEPAT), tepatnya Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar segmen Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer.

Segmen tol tersebut akan dibuka secara fungsional mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, setiap hari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Pembukaan ini dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur Nataru.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, mengatakan, seluruh persiapan telah dilakukan, mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana operasional, pemasangan rambu, penyediaan fasilitas keselamatan, hingga kesiapan personel di lapangan. Selain itu, sistem pemantauan lalu lintas juga dioptimalkan guna memastikan kelancaran dan keamanan pengguna jalan.

"Meski ruas tol Sinaksak–Simpang Panei dibuka secara fungsional untuk mendukung mobilitas selama Nataru 2025/2026, kami tetap berkomitmen menjaga kualitas infrastruktur dan memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat berkendara dengan aman dan nyaman," ujar Dindin.

Baca Juga:
Dibukanya ruas tol ini diharapkan mampu mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Kota Pematang Siantar. Selain itu, ruas tersebut diyakini menjadi game changer dalam mendukung distribusi logistik yang lebih efisien serta mendorong pengembangan kawasan industri dan pariwisata di Sumatra Utara.

Selama masa fungsional, segmen Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif alias gratis. Namun, pengguna jalan yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melintasi ruas tol yang telah beroperasi tetap dikenakan tarif existing sesuai ketentuan di gerbang tol yang berlaku.

Pembukaan fungsional ruas ini mengacu pada surat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tentang Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi sebagai Jalur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara.

Selama periode tersebut, ruas tol hanya melayani kendaraan Golongan I (non-bus) dan dapat dibuka dua arah dengan mempertimbangkan kondisi kepadatan di jalan nasional.

Dindin berharap pembukaan fungsional ruas Sinaksak–Simpang Panei, dapat memberikan pengalaman berkendara yang lebih efisien bagi masyarakat.

"Langkah ini merupakan wujud komitmen kami agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman, tiba lebih cepat, dan berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Natal dengan penuh kehangatan dan kebahagiaan," tuturnya.

Untuk mendukung keselamatan pengguna jalan, Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat juga mendirikan posko pelayanan. Sebanyak 38 unit armada siaga disiapkan, terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, kendaraan rescue dan ambulans.

Hamawas mengimbau pengguna jalan agar mematuhi seluruh ketentuan berlalu lintas di jalan tol, dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat. Apabila terjadi gangguan atau melihat tindak kejahatan di ruas tol, masyarakat diminta segera menghubungi Call Centre KUTEPAT di nomor +62 812 9595 3536. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dorong Mobilitas dan Wisata, Hamawas Terapkan Potongan Tarif Tol 20 %
PT JKT Bongkar Gerbang Tol Tebing Tinggi
Melaju Lebih Cepat ! Tol Trans Sumatera Kembali Diperpanjang, Simak Rute Barunya
Lebaran 2024, Dua Ruas Tol Kutepat Dibuka Gratis
Mulai 2 April 2024, Integrasi Sistem Pengumpulan Tol Berlaku pada Jalan Tol MKTT, Kutepat dan Inkis
Polri: Teror Masih Jadi Ancaman Serius Jelang Natal dan Tahun Baru
komentar
beritaTerbaru