Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas dengan RJ

Martohap Simarsoit - Sabtu, 13 Desember 2025 14:06 WIB
131 view
Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas dengan RJ
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Suasana proses dan gelar perkara penerapan RJ, Jumat (12/12/2025) di Kejati Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Perkara pidana di Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait penganiayaan oleh tersangka Dimpos Munte terhadap korban Lamria Munte yang juga bibi (namboru) tersangka, diselesaikan Kejati Sumut dengan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH dalam rilisnya, Sabtu (13/22/2025), menyampaikan, RJ itu diputuskan Kajati Sumut Harli Siregar, Jumat (13/12/2025), setelah tim Jaksa Kejari Humbahas gelar perkara melalui vidicon kepada Kajati Sumut didampingi Aspidum Jurist Preisely SH MH dan jajaran Kejati Sumut.

Baca Juga:

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Termiskin di Humbahas, Desa Sigulok dan Sanggarbatu Butuh Infrastruktur Jalan
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
DPRDSU: Pupuk Tidak Berkualitas Masih ‟Hantui‟ Masyarakat Humbahas
komentar
beritaTerbaru