Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas dengan RJ

Martohap Simarsoit - Sabtu, 13 Desember 2025 14:06 WIB
128 view
Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas dengan RJ
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Suasana proses dan gelar perkara penerapan RJ, Jumat (12/12/2025) di Kejati Sumut.

Secara sadar tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya. Korban pun memaafkannya secara sadar, dan meminta perkara tidak dilanjutkan.

Kajati Harli menyampaikan, dengan penerapan RJ hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih.

"Persyaratan penerapan RJ dalam suatu perkara, telah di tentukan dalam peraturan Kejaksaan No15 Tahun 2020," ujar Indra. (** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Termiskin di Humbahas, Desa Sigulok dan Sanggarbatu Butuh Infrastruktur Jalan
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
DPRDSU: Pupuk Tidak Berkualitas Masih ‟Hantui‟ Masyarakat Humbahas
komentar
beritaTerbaru