Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas dengan RJ

Martohap Simarsoit - Sabtu, 13 Desember 2025 14:06 WIB
130 view
Kajati Sumut Putuskan Perkara Keponakan Aniaya Bibi di Humbahas dengan RJ
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Suasana proses dan gelar perkara penerapan RJ, Jumat (12/12/2025) di Kejati Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Perkara pidana di Humbang Hasundutan (Humbahas), terkait penganiayaan oleh tersangka Dimpos Munte terhadap korban Lamria Munte yang juga bibi (namboru) tersangka, diselesaikan Kejati Sumut dengan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH dalam rilisnya, Sabtu (13/22/2025), menyampaikan, RJ itu diputuskan Kajati Sumut Harli Siregar, Jumat (13/12/2025), setelah tim Jaksa Kejari Humbahas gelar perkara melalui vidicon kepada Kajati Sumut didampingi Aspidum Jurist Preisely SH MH dan jajaran Kejati Sumut.

Baca Juga:

Kajati Sumut Harli Siregar.

Disebutkan, peristiwa itu, Senin (28/12/2025), saat saksi korban Lamria Munthe di perladangan Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Tersangka Dimpos Munthe keponakan kandung korban merasa tersinggung atas perkataan korban. Lalu tersangka mendekati korban dan mengayunkan senjata tajam ke arah handphone milik korban.

Korban menangkis senjata tajam tersebut dengan tangan kirinya sehingga mengenai telapak tangan korban. Selanjutnya tersangka diproses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Alasan penerapan RJ, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak pernah berniat melukai korban yang merupakan bibinya.

Secara sadar tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya. Korban pun memaafkannya secara sadar, dan meminta perkara tidak dilanjutkan.

Kajati Harli menyampaikan, dengan penerapan RJ hubungan sosial dan hubungan kekeluargaan tersangka dan korban dapat kembali pulih.

"Persyaratan penerapan RJ dalam suatu perkara, telah di tentukan dalam peraturan Kejaksaan No15 Tahun 2020," ujar Indra. (** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Humbahas Amankan Seorang Remaja Diduga Pelaku Curanmor
Polisi Tetap Pidanakan HS Walau Linggis Tak Ditemukan
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
Termiskin di Humbahas, Desa Sigulok dan Sanggarbatu Butuh Infrastruktur Jalan
Diperiksa KPK, Boediono Dicecar soal Fakta Sidang Perkara Century
DPRDSU: Pupuk Tidak Berkualitas Masih ‟Hantui‟ Masyarakat Humbahas
komentar
beritaTerbaru