Medan(harianSIB.com)
Kajati Sumut Harli Siregar menghadiri dan menyaksikan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pemberlakuan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru, di Gedung Bareskrim Mabes Polri lantai 9 Jakarta, Rabu (16/12/2025).
Hadir langsung di kegiatan itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Ketua Komisi III DPR RI, JAM Pidum, para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia, Kementerian Hukum, serta pejabat terkait dari instansi lainnya.
Jaksa Agung dan Kapolri turut menyampaikan sambutan, sedang sebagai narasumber, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof Dr Asep N Mulyana bersama Prof Dr Omar Sharif Hiariej, SH MHum dan Irjen Pol Dr Victor T Sihombing, SIK.
"Kajati berharap penandatangan MoU tersebut menjadi landasan kuat dalam berkoordinasi antar aparat penegak hukum dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru," sebut Plh Kasi Penkum Kejatisu, Indra A Hasibuan SH dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media via Wa, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Untuk itu Kajati mengingatkan, aparatur Kejati Sumut harus segera beradaptasi, memahami dan mengimplementasikan secara profesional isi yang terkandung dalam
KUHP maupun KUHAP baru tersebut.
Ia juga menyampaikan kesiapan aparatnya berkolaborasi dengan penyidik dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP. (*)