Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Kamis, 18 Desember 2025 18:14 WIB
583 view
Aniaya Siswa SMK, Edwin Gunawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara
harianSIB.com/Rido
Terdakwa Edwin Gunawan saat mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/12/2025).

Korban kemudian dipukul dan dibanting ke aspal oleh terdakwa. Berdasarkan hasil visum yang dijadikan barang bukti oleh penyidik, Kalvin mengalami luka di bagian pipi serta kepala belakang akibat pemukulan dan bantingan tersebut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Terdakwa Pemilik 2 Gram Sabu Diadili
Tiga Terdakwa Pemilik Sabu Diadili di PN Simalungun
komentar
beritaTerbaru