Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Sidang Gugatan Lahan Milik Herlina Br Sinuhaji Kembali Hadirkan Satu Saksi Pelapor, Alimusa Desak Hakim Periksa Ulang Legalitas Kuasa Tergugat I dan I

Tumpal Manik - Jumat, 19 Desember 2025 10:52 WIB
208 view
Sidang Gugatan Lahan Milik Herlina Br Sinuhaji Kembali Hadirkan Satu Saksi Pelapor, Alimusa Desak Hakim Periksa Ulang Legalitas Kuasa Tergugat I dan I
Foto : Dok/Ist
Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH, Sarah AP Lumbantobing, SH bersama Hormat Tarigan, BSc, mantan anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi PDIP.

Medan(harianSIB.com)

Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH yang merupakan kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji menyebut pihaknya menghadirkan satu saksi dan mendesak hakim memeriksa legalitas kuasa Tergugat I, PT Universal Gloves (UG) dan Tergugat II, ATR/BPN Deliserdang saat sidang gugatan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait kasus penyerobotan tanah milik kliennya.

Hal tersebut dinyatakan Alimusa di Medan, Kamis (18/12/2025) menanggapi sidang gugatan lanjutan yang menghadirkan Hormat Tarigan, BSc, mantan anggota DPRD Deliserdang Komisi IV dari Fraksi PDIP di PN Lubukpakam, Rabu (17/12/2025).

"Pada persidangan itu, semua pernyataan saksi yang kami hadirkan memperkuat bahwa objek gugatan merupakan milik Herlina Br Sinuhaji. Hormat Tarigan salah satu yang hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyebut hasil RDP, rekomendasi agar tidak menerbitkan sertifikat atas nama Tergugat III, Siswati langsung disampaikan kepada Kepala ATR/BPN Deliserdang yang turut hadir saat itu. Namun tetap diterbitkan," ujarnya.

Dia juga mempermasalahkan kuasa Tergugat I dan II.

Baca Juga:
"Disamping itu, kami menegaskan kepada majelis jakim terkait legalitas kuasa Tergugat I dan II. Sejak awal persidangan, legalitas Tergugat I kami anggap tidak ada dan hingga saat ini mereka tidak dapat menunjukkan legalitas pemberi kuasa PT UG," tegasnya.

Alimusa menyayangkan majelis hakim tidak memeriksa ulang legalitas pemberi kuasa Tergugat I.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Lubukpakam Kabulkan Pra Peradilan, Dua Tersangka Pembunuhan Dibebaskan
Hadirkan 2 Saksi di Sidang Gugatan Lahan Milik Herlina Br Sinuhaji
Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Milik Herlina Br Sinuhaji Digelar di PT UG Patumbak
Shohibul Anshor Siregar: Kerusakan Ekologi Tapanuli Bukan Sekadar Tragedi, Melainkan Tumpukan Kolusi
Sidang Lapangan Gugatan Penyerobotan Tanah Warga Akan Digelar Besok di PT UG, Alimusa: Mekanismenya Telah Disampaikan Hakim
Gedung DPRD Sumut Bocor, Sidang Paripurna Terganggu
komentar
beritaTerbaru