Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Dicopot dari Ketua Golkar Sumut, Ijeck Pilih Tunggu Sikap Resmi DPP

Redaksi - Sabtu, 20 Desember 2025 09:23 WIB
482 view
Dicopot dari Ketua Golkar Sumut, Ijeck Pilih Tunggu Sikap Resmi DPP
harianSIB.com/Dok
Anggota DPR RI Musa Rajekshah saat ditemui wartawan di Medan.

Medan (harianSIB.com)

Anggota DPR RI Musa Rajekshah atau akrab dipanggil Ijeck angkat bicara terkait pencopotannya dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Namun, Ijeck memilih tidak banyak berkomentar dan menunggu pernyataan resmi partai.

"Tanyakan Doli-nya dulu ya," ujar Ijeck kepada wartawan di Medan, Jumat (19/12/2025), merujuk pada Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar.

Mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara itu menegaskan, dirinya akan menyampaikan sikap setelah ada penjelasan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. "Nanti saya kasih tanggapan setelah ada pernyataan resmi DPP," katanya singkat.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia resmi mencopot Musa Rajekshah dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumut. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: Skep-132/DPP/GOLKAR/XII/2025 tertanggal 14 Desember 2025.

Baca Juga:
Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Dalam keputusan tersebut, DPP Partai Golkar menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, menggantikan Musa Rajekshah.

"Menunjuk dan mengesahkan Saudara Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara menggantikan Saudara Musa Rajekshah," demikian bunyi petikan surat keputusan tersebut.

Selain menjabat Plt Ketua DPD Golkar Sumut, Ahmad Doli juga diperintahkan merencanakan, mempersiapkan, dan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga diminta melakukan langkah-langkah strategis guna konsolidasi organisasi di internal DPD Golkar Sumut.

Masa penugasan sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumut berlaku hingga pelaksanaan Musda. "Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab serta melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar," tertulis dalam surat keputusan tersebut.

Dengan terbitnya keputusan ini, maka Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-452/DPP/GOLKAR/V/2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2020–2025 dinyatakan mengalami perubahan, khususnya pada jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumut.

Surat keputusan tersebut ditegaskan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wagubsu Musa Rajekshah Peroleh Kehormatan Sampaikan Tausiyah
Wagubsu Musa Rajekshah Dijadwalkan Hadiri Bolahan Amak di Silahinabolak Dairi
DPD Golkar Sumut Kebut Rapimda
Pasca Revitalisasi Kepengurusan, Golkar Sumut Miliki Wajah Baru
Akbar Tandjung Sebut Golkar Sumut Sudah Laksanakan AD/RT dengan Benar
Wagubsu Ijeck: Gedung Baru BPSDM untuk Meningkatkan Kinerja Abdi Negara
komentar
beritaTerbaru