Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Zeira Salim Ritonga Dorong Pemkab/Pemko Kaji Matang Secara Komprehensif Penetapan UMK

Firdaus Peranginangin - Senin, 22 Desember 2025 16:48 WIB
315 view
Zeira Salim Ritonga Dorong Pemkab/Pemko Kaji Matang Secara Komprehensif Penetapan UMK
(Foto harian SIB.com/Firdaus)
Zeira Salim Ritonga SE.

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut agar melakukan kajian yang matang dan komprehensif sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), demi menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan iklim investasi di daerah.

Hal itu disampaikan Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Senin (22/12/2025) di DPRD Sumut menanggapi kebijakan Pemprov Sumut yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 7,9 persen atau sebesar Rp3.228.971.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut itu menegaskan, penetapan UMK memang harus mengacu pada UMP, namun tetap perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kemampuan masing-masing daerah.

"Pemerintah kabupaten dan kota harus melakukan kajian yang matang dan komprehensif sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing dalam menetapkan UMK, dengan tetap merujuk pada ketentuan dari provinsi," ujar Zeira.

Baca Juga:
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di daerah, karena penetapan UMK yang terlalu tinggi berpotensi membebani pelaku usaha dan dapat menghambat masuknya investor.

"Kalau UMK ditetapkan terlalu tinggi, kita khawatir investor akan terbebani oleh biaya operasional yang besar. Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan daerah," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Sumut itu.

Meski demikian, Zeira mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berpihak pada kepentingan investor semata. Hak dan kesejahteraan buruh juga, harus tetap menjadi perhatian utama dalam proses penetapan UMK.

"Investasi memang penting, tetapi kita juga membutuhkan tenaga kerja yang sejahtera. Dengan demikian, angka pengangguran bisa ditekan. Jadi, harus ada keseimbangan antara kepentingan investor dan buruh," tegasnya.

Bendahara DPW PKB Sumut itu menambahkan, keputusan Pemprov Sumut menaikkan UMP sebesar 7,9 persen atau sebesar Rp3.228.971 telah melalui kajian yang matang dan dapat dianggap sebagai solusi terbaik di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Lebih lanjut, Zeira menyarankan agar pemerintah kabupaten dan kota melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penetapan UMK, mulai dari perwakilan buruh, pengusaha, hingga unsur pemerintah, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dr Sutarto MSi: Diperlukan Langkah Strategis Jelang Mudik Nataru 2025 Hadapi Cuaca Makin Ekstrem
Jelang Perayaan Natal 2025, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Belawan
Gubernur Bobby Nasution Tetapkan Kenaikan UMP Sumut 7,9 persen
Posko Nataru Bandara Kualanamu Dibuka, Puncak Mudik Diperkirakan 23 Desember 2026
Posko Nataru Bandara Kualanamu Dibuka, Puncak Mudik Diperkirakan 23 Desember 2025
Masa Angkutan Nataru 2025/2026 Dimulai
komentar
beritaTerbaru