Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Desember 2025

IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut

Donna Hutagalung - Selasa, 23 Desember 2025 13:59 WIB
108 view
IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

Medan(harianSIB.com)

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai penyidikan dugaan korupsi tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Sumatera Utara telah memasuki fase krusial. Menurutnya, tantangan utama bukan pada penetapan tersangka awal, melainkan sejauh mana penyidikan akan dikembangkan, termasuk kemungkinan uji pertanggungjawaban pidana korporasi.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Sejumlah tersangka telah ditetapkan dan aset bernilai ratusan miliar rupiah disita berdasarkan penetapan pengadilan. Namun, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Iskandar menjelaskan, objek perkara berupa tanah eks-HGU PTPN secara hukum dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bebas karena memiliki fungsi sosial dan tujuan pemerataan.

Ia juga menyinggung sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini mencatat pengelolaan tanah PTPN sebagai area berisiko tinggi, terutama terkait penguasaan oleh pihak ketiga, perubahan peruntukan lahan dan potensi kerugian keuangan negara.

Baca Juga:
Dalam perkembangan penyidikan, muncul pernyataan salah satu korporasi afiliasi Ciputraland disebut berposisi sebagai investor. Menurut Iskandar, status tersebut tidak serta-merta menghapus ruang uji hukum.

Ia menegaskan, nilai kerugian negara sebesar Rp263 miliar yang beredar di publik masih merupakan perhitungan awal penyidik dan belum bersifat final secara yudisial.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum
Rico Waas: Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi
Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp516 Juta
Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
KPK Ungkap Dua Klaster Perantara Pemerasan Kajari HSU, Aliran Uang Rp804 Juta
komentar
beritaTerbaru