Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut

Donna Hutagalung - Selasa, 23 Desember 2025 13:59 WIB
420 view
IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus

Iskandar juga mengingatkan, hukum positif Indonesia telah mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, antara lain melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh manfaat, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau lalai melakukan uji kepatuhan hukum.

Ia menilai pendekatan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara korupsi sektor sumber daya alam dan perizinan yang menilai aspek uji kepatuhan, struktur pengambilan keputusan dan manfaat ekonomi korporasi, patut menjadi rujukan dalam penyidikan di Sumatera Utara.

"Penyebutan sebagai investor adalah istilah bisnis. Dalam hukum pidana yang diuji adalah proses, pengetahuan, dan manfaat yang diperoleh," ujar Iskandar.

Menurutnya, penyidikan kasus tanah eks-HGU PTPN ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum. Publik, kata dia, tidak menuntut kesimpulan dini, melainkan proses hukum yang menyeluruh, transparan dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum
Rico Waas: Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi
Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp516 Juta
Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
KPK Ungkap Dua Klaster Perantara Pemerasan Kajari HSU, Aliran Uang Rp804 Juta
komentar
beritaTerbaru