Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Disidang, Kredit ke Sritex Diduga Rugikan Negara Rp671 Miliar

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 15:28 WIB
423 view
Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Disidang, Kredit ke Sritex Diduga Rugikan Negara Rp671 Miliar
harianSIB.com/Arina Zulfa Ul Haq
Suasana sidang tiga pejabat bank pelat merah terkait dugaan korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Semarang (harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank pelat merah kepada PT Sritex mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025). Tiga terdakwa pejabat bank pelat merah didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp671 miliar.

Ketiga terdakwa masing-masing eks Direktur Utama berinisial YR, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis periode 2019–2023 berinisial BR, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 berinisial DS.

Jaksa penuntut umum menyatakan, perbuatan para terdakwa dalam pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex pada periode 2020–2024 telah merugikan keuangan negara dan daerah sebesar Rp671 miliar.

"Memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp671 miliar, yang merugikan keuangan negara dan daerah sebesar Rp671 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga:
Dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa YR selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Kredit memerintahkan terdakwa DS memproses permohonan kredit suplesi PT Sritex. Perintah itu diberikan setelah adanya pertemuan antara YR dengan Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.

Jaksa menyebut, meski PT Sritex dinilai tidak layak menerima tambahan fasilitas kredit, YR tetap menyetujui penambahan kredit sebesar Rp150 miliar. Analisis kredit disebut menggunakan laporan keuangan yang telah direkayasa oleh Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengusutan SLB, Kejari Koordinasi ke BPKP Hitung Kerugian Negara
Satma IPK Unjukrasa Tuntut 35 Anggota DPRD Batubara Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp467 Juta Lebih
Kades Sampali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,178 Triliun
Novanto Soroti Kerugian Negara daripada Nama Politisi Hilang
18 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi, Kerugian Negara Rp1,23 M
komentar
beritaTerbaru