Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Disidang, Kredit ke Sritex Diduga Rugikan Negara Rp671 Miliar

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 15:28 WIB
427 view
Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Disidang, Kredit ke Sritex Diduga Rugikan Negara Rp671 Miliar
harianSIB.com/Arina Zulfa Ul Haq
Suasana sidang tiga pejabat bank pelat merah terkait dugaan korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa DS mengajukan eksepsi. Sementara YR dan BR menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang ke tahap pembuktian oleh jaksa. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengusutan SLB, Kejari Koordinasi ke BPKP Hitung Kerugian Negara
Satma IPK Unjukrasa Tuntut 35 Anggota DPRD Batubara Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp467 Juta Lebih
Kades Sampali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,178 Triliun
Novanto Soroti Kerugian Negara daripada Nama Politisi Hilang
18 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi, Kerugian Negara Rp1,23 M
komentar
beritaTerbaru