Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Disidang, Kredit ke Sritex Diduga Rugikan Negara Rp671 Miliar

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 15:28 WIB
429 view
Tiga Pejabat Bank Pelat Merah Disidang, Kredit ke Sritex Diduga Rugikan Negara Rp671 Miliar
harianSIB.com/Arina Zulfa Ul Haq
Suasana sidang tiga pejabat bank pelat merah terkait dugaan korupsi kredit PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Semarang (harianSIB.com)

Sidang perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank pelat merah kepada PT Sritex mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025). Tiga terdakwa pejabat bank pelat merah didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp671 miliar.

Ketiga terdakwa masing-masing eks Direktur Utama berinisial YR, mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis periode 2019–2023 berinisial BR, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 berinisial DS.

Jaksa penuntut umum menyatakan, perbuatan para terdakwa dalam pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex pada periode 2020–2024 telah merugikan keuangan negara dan daerah sebesar Rp671 miliar.

"Memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp671 miliar, yang merugikan keuangan negara dan daerah sebesar Rp671 miliar," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga:
Dalam dakwaan diungkapkan, terdakwa YR selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Kredit memerintahkan terdakwa DS memproses permohonan kredit suplesi PT Sritex. Perintah itu diberikan setelah adanya pertemuan antara YR dengan Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.

Jaksa menyebut, meski PT Sritex dinilai tidak layak menerima tambahan fasilitas kredit, YR tetap menyetujui penambahan kredit sebesar Rp150 miliar. Analisis kredit disebut menggunakan laporan keuangan yang telah direkayasa oleh Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino.

"Penghitungan analisis kredit menggunakan laporan keuangan yang telah direkayasa, dan konfirmasi hanya dilakukan kepada perusahaan terafiliasi yang dikendalikan oleh para pemilik PT Sritex," ujar jaksa.

Selain itu, YR juga didakwa menyetujui penambahan kredit suplesi hingga Rp350 miliar dengan metode penghitungan defisit kas yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ia diduga mengarahkan penurunan suku bunga kredit PT Sritex dari 9,58 persen menjadi 6 persen meski tidak memenuhi persyaratan.

Sementara terdakwa BR didakwa menyetujui pemberian kredit awal kepada PT Sritex meski mengetahui adanya ketidaksesuaian nilai utang bank jangka pendek dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.

"Laporan keuangan PT Sritex telah dimodifikasi oleh manajemen perusahaan sehingga nilai utang bank jangka pendek tidak sesuai dengan data pada sistem layanan informasi keuangan," ungkap jaksa.

BR bersama tim kredit juga disebut menyusun dan mengusulkan Memorandum Analisa Kredit (MAK) yang menyimpulkan PT Sritex layak menerima tambahan plafon kredit hingga Rp350 miliar, meski hasil perhitungan awal menunjukkan perusahaan tidak layak menerima tambahan kredit.

Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menilai telah terjadi perbuatan memperkaya PT Sritex, khususnya kedua bos perusahaan tersebut, yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terpisah.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa DS mengajukan eksepsi. Sementara YR dan BR menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan sidang ke tahap pembuktian oleh jaksa. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengusutan SLB, Kejari Koordinasi ke BPKP Hitung Kerugian Negara
Satma IPK Unjukrasa Tuntut 35 Anggota DPRD Batubara Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp467 Juta Lebih
Kades Sampali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,178 Triliun
Novanto Soroti Kerugian Negara daripada Nama Politisi Hilang
18 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi, Kerugian Negara Rp1,23 M
komentar
beritaTerbaru