Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

3.088 Narapidana dan 17 anak Binaan Wilayah Sumut Terima Remisi Khusus Natal, 44 Langsung Bebas

Rickson Pardosi - Kamis, 25 Desember 2025 19:12 WIB
379 view
3.088 Narapidana dan 17 anak Binaan Wilayah Sumut Terima Remisi Khusus Natal, 44 Langsung Bebas
Foto: Humas
Remisi Khusus : Para narapidana saat mendapat remisi khusus Natal, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Kamis (25/12/2025).

Medan (harianSIB.com)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menyerahkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada warga binaan beragama Kristen di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.

Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan secara terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, Kamis (25/12/2025).

Informasi diperoleh, sebanyak 3.088 narapidana dan 17 anak binaan beragama Kristen menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 44 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana melalui remisi yang diberikan.

Penyerahan remisi itu merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sekaligus wujud komitmen Pemasyarakatan dalam mendorong perubahan perilaku positif melalui program pembinaan yang berkelanjutan.

Baca Juga:

Adapun data penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Pemasyarakatan Sumatera Utara per tanggal 23 Desember 2025 berjumlah 32.108 orang, dengan rincian 22.476 narapidana dan 9.632 tahanan. Data tersebut mencerminkan dinamika pengelolaan pemasyarakatan di Sumatera Utara yang terus diupayakan berjalan secara tertib, aman, dan humanis.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bagian penting dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

"Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Yudi Suseno.

Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa momentum perayaan Natal hendaknya menjadi sarana refleksi spiritual bagi warga binaan untuk menumbuhkan nilai-nilai keimanan, kedamaian, dan kasih dalam kehidupan sehari-hari, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah bebas nantinya.

Ia juga menyampaikan harapannya kepada warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya bagi 44 orang yang langsung bebas, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap warga binaan yang bebas hari ini mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, taat hukum, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Sementara bagi yang masih menjalani pidana, jadikan remisi ini sebagai penyemangat untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," tutupnya.

Baca Juga:

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berlangsung khidmat dan tertib, serta menjadi simbol komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Natal, Lapas Tebingtinggi Berikan Remisi Khusus kepada 61 Warga Binaan
Keluarga Besar Lapas Narkotika Pematangsiantar Rayakan Natal
Peduli Gizi Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Berikan Susu bagi Lansia dan Bayi
Refleksi Akhir Tahun 2025, Kanim TBA Raih WBK dan Capaian Kinerja Signifikan
Satu-satunya Anak Laki-laki, Dua Pegawai Lapas Labuhanbilik Gugur dalam Kebakaran
Rumah Kontrakan di Labuhanbilik Terbakar, Dua Pegawai Lapas Tewas Terjebak Api
komentar
beritaTerbaru