Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana: Ujian Penyidikan Dugaan Korupsi Tanah Eks HGU PTPN di Kejati Sumut

Donna Hutagalung - Jumat, 26 Desember 2025 12:41 WIB
458 view
Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana: Ujian Penyidikan Dugaan Korupsi Tanah Eks HGU PTPN di Kejati Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus.

Medan (harianSIB.com)

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perkara dugaan korupsi tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Sumatera Utara telah memasuki fase krusial penyidikan. Menurutnya, titik penting dalam perkara korupsi besar bukan hanya saat penetapan tersangka, melainkan ketika penyidik menentukan sejauh mana penyidikan akan dikembangkan.

"Saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Sejumlah individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset senilai ratusan miliar rupiah telah disita berdasarkan penetapan pengadilan. Proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap," katanya melalui rilis yang diterima harianSIB.com, Jumat (26/12/2025).

Dalam perkembangan penyidikan, lanjutnya, muncul pernyataan resmi bahwa salah satu korporasi yang terafiliasi dengan Ciputraland disebut berposisi sebagai investor. Iskandar menegaskan, pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan hukum, namun tetap memunculkan pertanyaan yuridis mengenai sejauh mana pertanggungjawaban pidana korporasi diuji dalam perkara ini.

Ia menjelaskan, objek penyidikan berupa tanah eks-HGU PTPN yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Secara normatif, tanah eks-HGU merupakan aset negara yang tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas bebas dan memiliki fungsi sosial untuk pemerataan.

Baca Juga:
Iskandar juga mengingatkan, dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengelolaan tanah PTPN kerap dicatat sebagai area berisiko tinggi, terutama terkait penguasaan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang memadai, perubahan peruntukan lahan, serta potensi kerugian keuangan negara.

Terkait nilai kerugian negara, Iskandar menyebut angka Rp263 miliar yang beredar di ruang publik masih merupakan dugaan awal berdasarkan perhitungan penyidik dan belum menjadi angka final secara yudisial. Penyidikan, kata dia, mengindikasikan adanya perubahan fungsi lahan dari kepentingan reforma agraria menjadi pengembangan komersial yang kini sedang diuji secara hukum oleh Kejati Sumut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru