Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Februari 2026

Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana: Ujian Penyidikan Dugaan Korupsi Tanah Eks HGU PTPN di Kejati Sumut

Donna Hutagalung - Jumat, 26 Desember 2025 12:41 WIB
459 view
Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana: Ujian Penyidikan Dugaan Korupsi Tanah Eks HGU PTPN di Kejati Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus.

"Hukum positif Indonesia telah menyediakan instrumen untuk menjerat korporasi dalam perkara pidana, antara lain melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Menurutnya, belum ditetapkannya korporasi sebagai tersangka merupakan bagian dari diskresi dan strategi penyidikan, bukan kesimpulan hukum akhir.

Iskandar menilai penyidikan dugaan korupsi tanah eks-HGU PTPN di Sumatera Utara menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum.

Ia pun menekankan pentingnya proses hukum yang menyeluruh, transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru