Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

KPPU Jatuhkan Denda Rp 2,5 Miliar Kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia

Rickson Pardosi - Selasa, 30 Desember 2025 13:12 WIB
289 view
KPPU Jatuhkan Denda Rp 2,5 Miliar Kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia
Foto:Humas
Sidang KPPU: Pimpinan sidang majelis KPPU, M Reza bersama dua anggota Hilman Pujana dan Eugene Mardanugraha menyidangkan perkara menggelar PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia di Kantor KPPU Jakarta,Senin (29/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor I yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha yang dilaksanakan, Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Deswin Nur Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU melalui siaran pers yang diterima Kepala Kantor KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas, Selasa (30/12/2025) menyebutkan Perkara itu berawal adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.

Seperti diketahui, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik dan kendaraan militer.

Baca Juga:
Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Dalam sidang, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Jalin Penjajakan Kerja Sama Strategis dengan Institut Teknologi Del
KPPU Desak UU Persaingan Usaha, Antisipasi Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan
KPPU Kanwil I Jalin Sinergi dengan Pemko Pematangsiantar
Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda Rp 15 Miliar
KPPU Kanwil I dan Kajati Sumut Sepakat Perkuat Pengawasan Tender
KPPU Terus Pantau Pergerakan Harga Beras di Pasar
komentar
beritaTerbaru