Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

KPPU Jatuhkan Denda Rp 2,5 Miliar Kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia

Rickson Pardosi - Selasa, 30 Desember 2025 13:12 WIB
290 view
KPPU Jatuhkan Denda Rp 2,5 Miliar Kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia
Foto:Humas
Sidang KPPU: Pimpinan sidang majelis KPPU, M Reza bersama dua anggota Hilman Pujana dan Eugene Mardanugraha menyidangkan perkara menggelar PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia di Kantor KPPU Jakarta,Senin (29/12/2025).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II), yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Kanwil I Jalin Penjajakan Kerja Sama Strategis dengan Institut Teknologi Del
KPPU Desak UU Persaingan Usaha, Antisipasi Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan
KPPU Kanwil I Jalin Sinergi dengan Pemko Pematangsiantar
Terlambat Laporkan Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda Rp 15 Miliar
KPPU Kanwil I dan Kajati Sumut Sepakat Perkuat Pengawasan Tender
KPPU Terus Pantau Pergerakan Harga Beras di Pasar
komentar
beritaTerbaru