Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Januari 2026

Sepanjang 2025, Bidang Intelijen Kejati Sumut Amankan Puluhan Proyek Strategis dan Tangkap 10 DPO

Martohap Simarsoit - Minggu, 04 Januari 2026 20:29 WIB
240 view
Sepanjang 2025, Bidang Intelijen Kejati Sumut Amankan Puluhan Proyek Strategis dan Tangkap 10 DPO
Foto: Dok/Penkum
Kajati Sumut Harli Siregar saat melantik Asintel Kejati Sumut yang baru, Irfan Wibowo SH MH, Selasa (30/12/2025).

Medan (harianSIB.com)

Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam rangka optimalisasi fungsi intelijen. Pelaksanaan tugas tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Dalam rilis resmi Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut yang diterima Minggu (4/1/2026), disebutkan, Bidang Intelijen mengedepankan fungsi pengamanan, pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket) guna mendukung kinerja seluruh bidang di lingkungan Kejati Sumut. Kegiatan intelijen dilaksanakan secara terbuka maupun tertutup.

Sepanjang 2025, Bidang Intelijen Kejati Sumut berhasil melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap 10 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari berbagai perkara. Selain itu, intelijen juga melaksanakan monitoring dan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) sebanyak 4 kegiatan, sosialisasi hukum dan peraturan perundang-undangan sebanyak 10 kegiatan, serta penyuluhan hukum sebanyak 15 kegiatan.

Tak hanya itu, intelijen Kejati Sumut juga melakukan pelacakan aset terkait dugaan tindak pidana sebanyak 4 kegiatan. Dalam mendukung pembangunan nasional di daerah, Bidang Intelijen melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 66 kegiatan dengan total nilai pagu anggaran proyek yang diamankan mencapai Rp930.542.737.290 ditambah USD 163 juta.

Sebagai bentuk dukungan terhadap bidang kerja lain, Bidang Intelijen Kejati Sumut juga melaksanakan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) sebanyak 16 kegiatan guna mencegah dan mengamankan potensi gangguan terhadap personel maupun organisasi. Selain itu, dilakukan cegah dan tangkal (cekal) sebanyak 27 kegiatan serta operasi intelijen pengamanan penanganan perkara sebanyak 3 kegiatan.

Dalam rangka identifikasi data dan dukungan informasi, Bidang Intelijen juga melaksanakan operasi intelijen penyelidikan. Apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, hasil penyelidikan tersebut dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru