Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD SU Tolak Pilkada Lewat DPRD Dianggap Sebagai Kemunduran Demokrasi

Firdaus Peranginangin - Jumat, 09 Januari 2026 12:46 WIB
692 view
Wakil Ketua DPRD SU Tolak Pilkada Lewat DPRD Dianggap Sebagai Kemunduran Demokrasi
Foto harian SIB.com/Firdaus
Dr Sutarto MSi.

Selain itu, ujar Sutarto, dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 mengatur Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali serta merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.

Dengan demikian, kata Sutarto, frasa "dipilih secara demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) tidak dapat ditafsirkan terpisah dari kewajiban Pemilu yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1).

"Pilkada itu Pemilu dan wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna demokratis itu bersifat organik dan tidak bisa ditafsirkan sepotong-potong," tegas Sutarto sembari menegaskan, penolakan terhadap Pilkada tidak langsung sejalan dengan kehendak mayoritas rakyat Indonesia.

Berdasarkan survei nasional LSI Denny JA, ujar Sutarto, sebanyak 66,1 persen responden menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara yang setuju hanya 28,6 persen dan 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Hasil survei ini potret suara rakyat, karena mayoritas publik dengan tegas menolak pilkada melalui DPRD.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
Kakek 80 Tahun Gorok Leher Istri karena Menolak Berhubungan Intim
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru