Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Wakil Ketua DPRD SU Tolak Pilkada Lewat DPRD Dianggap Sebagai Kemunduran Demokrasi

Firdaus Peranginangin - Jumat, 09 Januari 2026 12:46 WIB
689 view
Wakil Ketua DPRD SU Tolak Pilkada Lewat DPRD Dianggap Sebagai Kemunduran Demokrasi
Foto harian SIB.com/Firdaus
Dr Sutarto MSi.

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi menegaskan penolakannya terhadap wacana Pilkada tidak langsung atau pemilihan melalui DPRD, karena mekanisme tersebut menurutnya, kemunduran serius dalam praktik demokrasi dan bertentangan dengan semangat reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998.

"Pengembalian Pilkada ke DPRD justru membawa Indonesia mundur ke pola kekuasaan lama yang elitis serta menggerus semangat reformasi dan makna demokrasi itu sendiri. Jadi Pilkada lewat DPRD harus ditolak, karena akan menghancurkan demokrasi," ujar Sutarto kepada wartawan, Jumat (9/1/2026) di DPRD Sumut.

Disebutkan Sutarto, salah satu akar persoalan munculnya wacana tersebut, akibat ketiadaan road map sistem politik jangka panjang yang jelas dan konsisten menuju sistem demokrasi permanen di Indonesia. Padahal demokrasi sejati harus melibatkan rakyat secara langsung, bukan sekadar menyerahkan kekuasaan kepada segelintir elite politik.

"Inilah akibat kekuasaan hanya bertumpu pada elite dan rakyat hanya menjadi penonton, sehingga nilai demokrasi tidak ada lagi," ujarnya sembari menambahkan, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD sangat rawan melahirkan dominasi elite, kompromi politik tertutup, serta mengurangi makna demokrasi substantif.

Baca Juga:
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi membuka ruang distorsi politik, transaksi kekuasaan, hingga menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan publik, sehingga mendorong seluruh elemen bangsa untuk membangun konsensus nasional dalam merumuskan road map sistem demokrasi Indonesia yang kokoh dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.

"Perlu ditekankan, perubahan sistem politik tidak boleh bersifat reaktif, apalagi hanya didorong kepentingan jangka pendek. Konstitusi telah memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis," tandasnya.

Selain itu, ujar Sutarto, dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 mengatur Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali serta merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang menegaskan bahwa pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu.

Dengan demikian, kata Sutarto, frasa "dipilih secara demokratis" dalam Pasal 18 ayat (4) tidak dapat ditafsirkan terpisah dari kewajiban Pemilu yang dilaksanakan secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1).

"Pilkada itu Pemilu dan wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna demokratis itu bersifat organik dan tidak bisa ditafsirkan sepotong-potong," tegas Sutarto sembari menegaskan, penolakan terhadap Pilkada tidak langsung sejalan dengan kehendak mayoritas rakyat Indonesia.

Berdasarkan survei nasional LSI Denny JA, ujar Sutarto, sebanyak 66,1 persen responden menolak kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sementara yang setuju hanya 28,6 persen dan 5,3 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Hasil survei ini potret suara rakyat, karena mayoritas publik dengan tegas menolak pilkada melalui DPRD.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
Kakek 80 Tahun Gorok Leher Istri karena Menolak Berhubungan Intim
Sidang Korupsi Proyek IPA Tirtanadi Ricuh di PN Medan, Terdakwa Menolak Ditahan
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru