Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Olan Pasaribu SH MH, Mantan Kacabjari Labuhan Deli Dilantik jadi Kajari Kabupaten Gorontalo

Martohap Simarsoit - Minggu, 11 Januari 2026 19:19 WIB
430 view
Olan Pasaribu SH MH, Mantan Kacabjari Labuhan Deli Dilantik jadi Kajari Kabupaten Gorontalo
Foto:dok/ist
Dilantik: Olan Pasaribu SH MH (kanan) saat dilantik Kajati Gorontalo menjadi Kajari Kabupaten Gorontalo, Kamis (8/1/2026) di Kejati Gorontalo.

Gorontalo(harianSIB.com)

Olan Laurance Hasiholan Pasaribu SH MH, yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau (Kepri) dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kabupaten Gorontalo menggantikan Dr Abvianto Syaifulloh SH MH, yang dipromosi menjadi Kajari Bangka Tengah.

Dilihat dari Instagram kejatigorontalo, Minggu (11/1/2026), pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Riyono SH MHum, Kamis (8/1/2026) di kantor Kejati Gorontalo.

"Ya, benar. Saya sudah dilantik menjadi Kajari Kabupaten Gorontalo.Mohon doa rekan media ," sebut Olan Pasaribu lewat pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:
Pelantikan juga dihadiri para pejabat utama Kejati. Selain itu Ketua IAD Gorontalo Ny Ellya Riyono juga melantik Ny Sri Yanti Olan sebagai Ketua IAD Daerah Kabupaten Gorontalo dan pengurus IAD dan

Olan Pasaribu sebelumnya pernah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sipirok, Kacabjari Labuhan Deli, Kasi Pidum Kejari Deliserdang dan Kasi D pada Asintel Kejati Sumut.

Dalam arahan tertulisnya, Kajati Gorontalo Riyono mengingatkan, agar Kajari yang baru mencermati isu terkini dengan berlakunya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku 2 Januari 2026.

"Pastikan jajaran Kejari kabupaten Gorontalo menguasai tata kelola penanganan perkara yang baru. Jaksa dituntut lebih dari sekadar "penuntut", tetapi sebagai navigator utama transformasi hukum, dengan mengedepankan keadilan yang korektif, rehabilitasi dan restoratif.

Terkait program Restorative Justice(RJ), Kejaksaan mendapat kepercayaan dari masyarakat. Namun melalui program RJ, Kajari Kabupaten Gorontalo diingatkan agar tidak hanya mengejar kuantitas.

"Pastikan setiap penyelesaian perkara di luar pengadilan dilakukan dgn integritas tanpa cela dan benar benar menyentuh ras keadilan di substantif di bumi kabupaten Gorontalo"

Sejalan dengan itu lanjut Kajati, sesuai arahan Jaksa Agung, penanganan tindak pidana korupsi harus tetap jadi prioritas dengan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.

"Jangan hanya memenjarakan orang, kejar asetnya. Gunakan instrumen hukum yang ada mendukung program pembangunan daerah Kabupaten Gorontalo yang bebas dari kebocoran anggaran," ujar Kajati.

Selanjutnya Kajari baru diingatkan, agar

tidak terlibat politik praktis dan pastikan penegakan hukum tidak dijadikan alat kepentingan politik tertentu, jaga netralitas mutlak di kabupaten Gorontalo," tegas Kajati Riyono. ( )

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dana Program Kotaku di Kelurahan Labuhan Deli dan Kelurahan Belawan Bahari Belum Cair
148 Penghuni Rutan Labuhan Deli Mendapat Remisi
Seorang Perampok yang Diamuk Massa di Labuhan Deli Akhirnya Tewas
Kawanan Perampok Bersenjata Airsoft Gun Diamuk Massa di Labuhan Deli
Menyambut HUT ke-73 RI, Rutan Labuhan Deli Gelar Pekan Olahraga
Menyambut HUT ke-73 RI, Belasan WBP Rutan Labuhan Deli Gelar Bakti Sosial
komentar
beritaTerbaru