Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Maret 2026

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Kasus Sengketa dengan Inalum

Rido Sitompul - Kamis, 15 Januari 2026 19:15 WIB
545 view
PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Kasus Sengketa dengan Inalum
Foto Dok/Ist
Halomoan H saat mengunjungi kantor Inalum beberapa waktu lalu.

Medan (harianSIB.com)

PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya terkait sengketa pengadaan suku cadang dengan PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum).

Direktur PT SSE, Halomoan H, berharap Seskab Teddy dapat memberikan perhatian khusus dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Halomoan mengatakan, langkah menembuskan surat kepada Seskab dilakukan agar pemerintah pusat mengetahui permasalahan yang dialami perusahaannya selama lebih dari dua tahun terakhir. Ia berharap adanya atensi dari lingkaran istana untuk mendorong penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.

"Saya menembuskan surat ke Pak Teddy agar beliau mengetahui apa yang saat ini dialami PT SSE. Saya berharap beliau dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini hingga sampai ke Presiden," ujar Halomoan di Medan, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:
Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap sosok Seskab Teddy Indra Wijaya. "Saya percaya Pak Teddy yang baik hati dan pemurah dapat membantu menyelesaikan persoalan ini dengan PT Inalum. Teddy yang masih muda, saya yakin ke depan dapat menjadi pemimpin bangsa yang bijaksana dan tegas membela pihak yang terdzalimi," katanya.

Selain kepada Sekretaris Kabinet, surat permohonan perlindungan hukum PT SSE juga ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN Dony Oskaria. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Komisi VI DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia.

Dalam surat itu, PT SSE menuntut kepastian pembayaran dan transparansi proses pengadaan suku cadang di PT Inalum.

Halomoan menyebut perusahaannya telah memasok sejumlah suku cadang sejak 2023, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan penerimaan maupun pembayaran dari pihak Inalum.

Perselisihan bermula dari penolakan PT Inalum terhadap suku cadang yang disuplai PT SSE dengan alasan perbedaan merek.

PT SSE menyatakan telah menjelaskan bahwa divisi hoist merek Meidensha telah dialihkan kepada Kito Corporation sejak 2010, berdasarkan keterangan resmi dari Meidensha Corporation Jepang. Informasi tersebut diklaim telah disampaikan sejak awal proses pengadaan.

Namun, menurut Halomoan, pada Januari 2025 PT Inalum justru menerima 64 unit brake shoe bermerek Meidensha dari vendor lain. Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prosedur penerimaan barang di internal PT Inalum.

PT SSE menilai situasi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan badan publik.

Adapun suku cadang yang menjadi objek sengketa meliputi moving core, helical spring, solid wheel, serta brake shoe. PT SSE mengklaim telah menjadi mitra PT Inalum selama lebih dari 11 tahun.

Hambatan penerbitan addendum kontrak serta belum adanya kejelasan pembayaran atas barang yang telah dikirim disebut berdampak langsung terhadap stabilitas operasional perusahaan.

PT SSE berharap pemerintah pusat dapat memastikan tata kelola pengadaan di lingkungan BUMN berjalan transparan, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dairi dan KPH XV Kabanjahe Temukan Bekas Olahan Kayu di Hutan Lindung Sibuaten
BEM SI Kerakyatan Sumut Minta Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mobil Pengacara
Parlindungan Purba Tegaskan Yayasan Sari Mutiara Dijalankan Sesuai Wasiat Orangtua
Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli Peduli Korban Bencana Tapteng
Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli
Viral di Medsos, Sopir Angkot Medan–Tebingtinggi Diduga Lecehkan Penumpang
komentar
beritaTerbaru