Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Perkara Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan PTPN I Regional I Segera Disidangkan di PN Medan

Martohap Simarsoit - Senin, 19 Januari 2026 10:44 WIB
428 view
Perkara Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan PTPN I Regional I Segera Disidangkan di PN Medan
Goklas Wisely/detikSumut
Suasana di Pengadilan Negeri Medan.

Medan(harianSIB.com)

Perkara dugaan korupsi terkait Penjualan/Pengalihan Lahan/Tanah PTPN I Regional I (dulu PTPN II) oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha, segera disidangkan Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Adapun terdakwa korupsi yang akan disidangkan sesuai berkas perkara yang diterima PN Medan dari jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak 4 orang, dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Medan telah menetapkan majelis hakim yang menyidangkan.

"Benar, untuk menyidangkan perkara tersebut sudah ditetapkan majelis hakimnya," sebut Humas PN Medan Soniady Drajat Sudarisman lewat pesan singkatnya, Minggu (18/1/2026) malam.

Bahkan, lanjut dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut sudah mengagendakan jadwal persidangan yaitu pada Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:
"Sidang sudah diagendakan pada Rabu 21 tanggal Januari 2026," sebut Humas PN Medan.

Adapun ke empat orang tersebut berkas perkara terpisah yaitu; 5/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn atas nama (an) Irwan Peranginangin, 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn an. Iman Subakti, 3/Pid.Sus-TPK/ 2026/PN Mdn an. Abdul Rahim Lubis dan 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn an. Askani SH MH.

Menurut Humas PN Medan, susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Muhammad Kasim, SH MH sebagai hakim ketua, serta Mohammad Yusafrihardi Girsang, SH MH dan Bernard Panjaitan, SH masing masing sebagai anggota.

Diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumut telah melimpahkan perkara itu ke JPU Pidsus Kejari Deliserdang 30 Desember 2025 untuk selanjutnya diajukan ke persidangan, sebagaimana dikutip sampaikan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH.

Dalam perkara itu, Kejati Sumut telah menetapkan 4 tersangka yaitu Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut), A Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Kabupaten Deliserdang), Iman Subakti selaku Direktur PT NDP dan Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II Tahun (2020 s/d 2023).(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
Kejari Karo Diminta Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-juah
Kasus Asahan Expo ke-73, Sejumlah Pejabat Pulangkan Uang Hasil Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BRI Agroniaga, Seorang Wiraswasta Asal Rantauprapat Ditahan Kejatisu
BPKP Sumut Keluarkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Kasus PAP di Binjai
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
komentar
beritaTerbaru