Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Januari 2026
DPRD SU, BPN, Pemkab Deliserdang dan Masyarakat Bahas Sengketa Tanah Sampali 93 Ha

Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Tegas Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I

Firdaus Peranginangin - Selasa, 20 Januari 2026 15:19 WIB
2.332 view
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Tegas Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Sengketa: Komisi A DPRD Sumut bersama BPN Sumut, Pemkab Deliserdang dan masyarakat Dusun IX Sampali mengelar rapat dengar pendapat membahas sengketa lahan seluas 93 hektare di Kecamatan Percut Sei Tuan yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regi

Hal serupa juga terjadi dalam pertemuan masyarakat dengan BPN Deliserdang pada 23 Oktober 2025. Saat itu, BPN menyampaikan bahwa lahan 93 hektare berada dalam HGU PTPN I Regional I Sumatera, namun tidak dapat memperlihatkan dokumen pendukung dengan alasan bahwa dokumen HGU merupakan informasi yang dikecualikan.

Dalam RDP Komisi A DPRD Sumut pada 2 Desember 2025, pihak PTPN I kembali menegaskan klaim HGU atas lahan tersebut. Namun hingga rapat berakhir, tidak satu pun dokumen resmi diperlihatkan kepada masyarakat sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan dimaksud.

Selain itu, masyarakat juga merujuk pada surat jawaban Kepala Kantor BPN Deliserdang yang menyatakan lahan 93 hektare tersebut berada dalam areal HGU PTPN II/I, namun tanpa disertai sertifikat maupun peta HGU.

Padahal berdasarkan keputusan Menteri BUMN dan Gubernur Sumut, Kebun Sampali Percut Sei Tuan tercatat hanya memiliki satu HGU seluas 1.809,43 hektare yang diterbitkan pada 19 Juni 2003 dan berlaku hingga 19 Juni 2028.

"Kami sudah menempati lahan sebagai tempat tinggal selama 24 tahun dan belum pernah ada yang menyatakan, tanah mereka milik pengembang atau milik PTPN I," ujar Tiora Nekwati Sinaga sembari menambahkan, sesuai surat Kementerian ATR/BPN, bahwa tanah seluas 93 ha di Dusun IX Desa Sampali, merupakan bidang tanah dengan "Tipe Hak Kosong" atau belum ada sesuatu hak yang terbit dan melekat diatasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru