Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Maret 2026

Sutarto Apresiasi Polrestabes Medan Sukses Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan

Firdaus Peranginangin - Selasa, 20 Januari 2026 17:14 WIB
436 view
Sutarto Apresiasi Polrestabes Medan Sukses Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan
Foto harian SIB.com/Firdaus
Dr Sutarto MSi.

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan atas keberhasilan membongkar praktik perdagangan bayi yang meresahkan masyarakat Kota Medan dan ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak-hak anak dari kejahatan kemanusiaan yang terorganisir.

"Kita mengacungkan jempol kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, yang berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang disamarkan sebagai proses adopsi ilegal di wilayah Medan Johor, pada Kamis (15/1/2026) lalu," ujar Sutarto kepada wartawan, Selasa (20/1/2026), di DPRD Sumut.

Sutarto mengaku prihatin atas adanya kasus perdagangan bayi tersebut, karena kejahatan ini merupakan pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan dan tidak boleh terjadi di wilayah Sumut, sehingga kasus ini harus diusut tuntas, seluruh sindikat dan pelakunya segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sutarto pun mendorong kepolisian untuk mengembangkan penyelidikan hingga ke lintas daerah bahkan jaringan internasional, karena secara geografis Sumut memiliki potensi rawan terhadap kejahatan perdagangan manusia lintas negara.

Baca Juga:
"Di beberapa daerah seperti Jawa Barat, perdagangan bayi sudah terbukti lintas negara. Kita khawatir praktik serupa di Sumut juga mengarah ke jaringan internasional, mengingat letak geografis kita dekat dengan negara tetangga," jelasnya.

Sutarto menegaskan, praktik perdagangan bayi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76F.

"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Ini sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Ia juga mengingatkan, di Sumut telah berlaku Peraturan Daerah Provinsi Sumut Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan, yang menjadi payung hukum komitmen daerah dalam melawan kejahatan terhadap anak.

"Perda ini juga telah ditindaklanjuti oleh kabupaten dan kota di Sumut. Artinya, ada komitmen bersama untuk melawan kejahatan kemanusiaan seperti ini," imbuhnya sembari menegaskan, selain penegakan hukum, seluruh pemangku kepentingan, termasuk BKKBN, untuk memperkuat sosialisasi mengenai pentingnya perencanaan keluarga, khususnya kepada orang tua dan pasangan muda.

Sutarto bahkan mengajak semua pihak, untuk menjaga generasi penerus bangsa dari aksi kejahatan ini. Setiap manusia memiliki hak asasi dan karunia hidup dari Tuhan, dan konstitusi menjamin hal tersebut.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Minta Camat dan Lurah Tingkatkan Kapasitas untuk Beri Pelayanan Publik
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Keliling Nusantara, Mobil Listrik PLN BLITS akan Kunjungi Kota Medan
Terduga Pembunuh Tukang Rujak Diringkus Polres Pematangsiantar di Kota Medan
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Wakil Wali Kota Medan Berharap BPJS Permudah Masyarakat Dapatkan Fasilitas Kesehatan
komentar
beritaTerbaru