Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

Yahdi Khoir Harahap Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera

Firdaus Peranginangin - Rabu, 21 Januari 2026 12:31 WIB
362 view
Yahdi Khoir Harahap Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
Foto harian SIB.com/Firdaus
Yahdi Khoir Harahap.

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap, mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan (termasuk PT Toba Pulf Lestari dan PT Agincourt Recourses) yang terbukti melanggar aturan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera.

Menurut Yahdi Khoir Harahap kepada wartawan, Rabu (21/1/2026) di DPRD Sumut, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada akhir November 2025.

"Kita mengapresiasi langkah tegas dan cepat pemerintah pusat. Ini menunjukkan keberpihakan negara kepada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan, bukan kepada kepentingan ekonomi yang merusak," ujar Yahdi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai pencabutan izin puluhan perusahaan harus menjadi peringatan keras sekaligus titik balik dalam pembenahan tata kelola sumber daya alam, khususnya di kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS).

Baca Juga:
"Bencana yang terjadi bukan semata peristiwa alam, tetapi akibat akumulasi pembiaran kerusakan lingkungan. Karena itu, keputusan ini harus dijaga konsistensinya," tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut itu.

Berdasarkan data pemerintah, dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan dengan total luas mencapai 1.010.991 hektare. Kawasan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, dengan porsi terluas berada di Sumatera Utara sebesar 709.678 hektare.

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin 6 badan usaha non-kehutanan di sektor perkebunan, pertambangan, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang dinilai melanggar ketentuan serta memperbesar risiko bencana.

Yahdi menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata dan mendorong penegakan hukum lanjutan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh perizinan, serta pemulihan kawasan terdampak dan Negara harus hadir memastikan pemulihan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sebagai wakil rakyat, Yahdi memastikan DPRD Sumut akan mengawal audit izin pemanfaatan lahan, mendorong moratorium izin baru di kawasan rawan bencana, serta memperkuat pengawasan agar kebijakan ini benar-benar berdampak bagi lingkungan dan masyarakat.

Ia juga menegaskan, Komisi D DPRD Sumut dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan terhadap industri penghasil limbah, pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, serta maraknya usaha galian C ilegal yang selama ini menjadi sumber persoalan lingkungan di Sumut.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
Dipecat, Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
UGM Cabut Izin Seminar Sudirman Said
komentar
beritaTerbaru