Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

HBB Sambut Pencabutan Izin PT TPL, Desak Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Tumpal Manik - Rabu, 21 Januari 2026 18:46 WIB
484 view
HBB Sambut Pencabutan Izin PT TPL, Desak Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum
harianSIB.com/Dok
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul, SH, MH.

Medan(harianSIB.com)

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menyambut gembira keputusan pemerintah yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). Ia menilai langkah tersebut sebagai awal perjuangan baru untuk pemulihan lingkungan dan penegakan hukum atas kerusakan hutan di Sumatera Utara.

Pernyataan itu disampaikan Lamsiang menyusul pengumuman Menteri Sekretaris Negara Prasetiyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI, Selasa (20/1/2026), terkait pencabutan izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera dan Aceh, termasuk PT TPL.

"Kita tentu berterima kasih kepada Presiden yang telah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera dan Aceh. Salah satunya PT TPL yang selama ini kita perjuangkan agar ditutup permanen," ujar Lamsiang, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:
Menurutnya, pencabutan izin PT TPL bukanlah akhir dari perjuangan. "Ini bukan akhir peristiwa, tetapi awal langkah untuk memperjuangkan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum atas kerusakan yang sudah terjadi," katanya.

Lamsiang menegaskan, langkah pertama yang harus segera dilakukan adalah pemulihan hutan. Ia menilai kerusakan lingkungan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. "Hutan harus segera dipulihkan. Pohon itu membutuhkan waktu lima sampai sepuluh tahun untuk tumbuh kembali. Artinya, tidak boleh lagi ada penebangan," ucapnya.

Selain pemulihan, Lamsiang juga mendesak agar perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut diproses secara hukum, baik pidana maupun perdata. "Perusahaan yang merusak lingkungan harus dihukum. Biaya pemulihan wajib mereka tanggung minimal dua kali dari kerugian yang terjadi," tegasnya.

Ia merujuk pada data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyebutkan kerugian akibat kerusakan lingkungan hampir mencapai Rp60 triliun. "Untuk mengganti kerugian dan memulihkan lahan saja, dibutuhkan sekitar Rp200 triliun agar kawasan tersebut benar-benar pulih," katanya.

Ke depan, Lamsiang meminta pemerintah mengubah arah pembangunan nasional agar berbasis kelestarian lingkungan. "Pembangunan harus mengutamakan lingkungan dan ekonomi hijau, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi yang mengorbankan alam," ujarnya.

Pengacara ini juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan kelompok yang selama ini konsisten memperjuangkan penutupan permanen PT TPL. "Mari terus bersuara dan berdoa. Penutupan PT TPL bukan akhir, kita harus lebih solid dan kuat ke depan demi kemajuan bangsa dan negara," pungkasnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelantikan Pengurus DPC HBB Kabupaten Langkat Sukses, Thomson: Jadilah Agent of Change
Perduli Warga, DPC HBB Deliserdang Kawal Program Air Bersih USAID
Open House Ketua DPD HBB Sumut Berlangsung Meriah
Tanggapi Sidang Ratu Entok, Ketua HBB Sumut: Kembali Saja ke Kasus Penistaan yang Publik Tahu
LBH DPP HBB Kecam Mafia Tanah Klaim Tanah Gang Rasmi Desa Bangun Sari
Oluto Ajak Kader HBB Dan Masyarakat Tabagsel Jauhi Judol Dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru